Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara simbolis menyerahkan kompensasi kepada para sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi di jalur Puncak. Penyerahan ini berlangsung di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (15/3).
Inisiatif ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan sementara operasional angkot di kawasan Puncak. Langkah ini diambil khusus selama periode libur Lebaran, bertujuan utama mengurangi potensi kemacetan lalu lintas di jalur wisata populer tersebut.
Sebanyak 2.068 sopir angkot yang melayani rute Puncak akan menerima dana kompensasi. Program ini diharapkan dapat secara signifikan menekan kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi setiap tahun di area tersebut saat musim liburan.
Advertisement
Advertisement
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa hampir 2.000 sopir angkot dari sekitar 700 kendaraan menerima kompensasi agar tidak beroperasi sementara. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Puncak selama libur Lebaran. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola mobilitas masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, merinci bahwa total 2.068 sopir angkot yang melayani rute menuju kawasan Puncak menjadi penerima manfaat program ini. Penghentian operasional angkot dijadwalkan pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret. Tanggal-tanggal ini dipilih berdasarkan hasil survei dan prediksi peningkatan aktivitas masyarakat menuju Puncak.
Dhani Gumelar menegaskan bahwa program ini sangat penting mengingat kawasan Puncak selalu menjadi titik kepadatan lalu lintas tertinggi setiap tahunnya. Setiap sopir menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari, sehingga totalnya mencapai Rp1 juta untuk lima hari penghentian operasional. Dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB, memastikan transparansi dan efisiensi penyaluran.
Advertisement
Advertisement
Program kompensasi ini secara spesifik hanya berlaku bagi angkot yang melayani rute di kawasan Puncak. Sementara itu, operasional angkutan umum di wilayah lain tetap berjalan seperti biasa. Hal ini dilakukan untuk tetap memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat di luar area terdampak kebijakan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menambahkan detail mengenai trayek angkot yang terlibat. Tiga trayek utama yang terdampak adalah angkot 02C rute Pasir Muncang–Ciawi dengan 73 kendaraan, 02B rute Sukasari–Cibedug dengan 175 kendaraan, serta 02A rute Sukasari–Cisarua yang melibatkan 530 kendaraan.
Dadang Kosasih menekankan bahwa seluruh angkot pada trayek tersebut wajib mematuhi kebijakan penghentian operasional pada tanggal yang telah ditentukan. Petugas dari Dinas Perhubungan bersama kepolisian akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Jika ditemukan angkot yang tetap beroperasi, tindakan penilangan akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Sumber: AntaraNews