Panasonic Umumkan PHK 10.000 Karyawan Global, KSPI Minta Pemerintah Antisipasi Dampak di Indonesia
PHK direncanakan menyasar berbagai posisi terutama di divisi penjualan langsung dan departemen lain yang dinilai memerlukan efisiensi.
Panasonic Holdings mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 10.000 karyawan secara global sebagai bagian dari langkah restrukturisasi perusahaan. Setengah dari jumlah tersebut akan dilakukan di Jepang, sementara sisanya akan berdampak pada tenaga kerja Panasonic di luar negeri.
Kebijakan ini diambil melalui anak perusahaan Panasonic Energy, yang dikenal sebagai salah satu pemasok utama baterai untuk produsen kendaraan listrik Tesla. PHK direncanakan menyasar berbagai posisi, terutama di divisi penjualan langsung dan departemen lain yang dinilai memerlukan efisiensi.
Proses PHK akan dilakukan secara bertahap hingga Maret 2026, yang merupakan akhir tahun fiskal Panasonic. Perusahaan memperkirakan akan mengeluarkan biaya restrukturisasi sebesar USD 900 juta atau setara dengan Rp14,86 triliun, untuk memenuhi kewajiban hukum ketenagakerjaan di berbagai negara.
Menanggapi pengumuman ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi dampak PHK global tersebut terhadap buruh Panasonic di Indonesia.
“Sampai saat ini memang belum ada pengumuman resmi mengenai PHK di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada dampaknya, terutama bagi pekerja kontrak dan sebagian kecil pekerja tetap,” kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/5).
Saat ini, Panasonic memiliki sekitar 7.000 hingga 8.000 karyawan di Indonesia yang tersebar di tujuh pabrik, masing-masing dua di DKI Jakarta dan Bekasi, serta satu pabrik di Bogor, Pasuruan, dan Batam.
Pabrik tersebut memproduksi baterai, alat kesehatan, peralatan rumah tangga, hingga kegiatan distribusi elektronik bermerek Panasonic.
KSPI menegaskan agar kebijakan PHK global tidak dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal di Indonesia, terutama terhadap pekerja kontrak dan outsourcing.
“Pemerintah harus segera bertindak, jangan menunggu gejolak. Lindungi hak-hak buruh,” ujar Iqbal.
Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah di lokasi pabrik Panasonic agar segera melakukan langkah antisipatif, termasuk menjalin dialog dengan manajemen perusahaan dan serikat pekerja.
KSPI juga meminta adanya transparansi dan pelibatan serikat pekerja dalam setiap proses restrukturisasi atau efisiensi, untuk menghindari keputusan sepihak yang dapat merugikan buruh.
“Kami minta ada audit dan pengawasan ketat, serta jaminan bahwa buruh tidak menjadi korban dari keputusan bisnis global,” tutup Iqbal.