OJK Sulteng Gencarkan Edukasi Keuangan, Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara masif melaksanakan edukasi keuangan kepada lebih dari 142.000 orang sepanjang tahun 2025, sebagai upaya krusial melindungi masyarakat dari risiko pinjaman daring ilegal dan investasi b
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, OJK Sulteng berhasil mengedukasi sebanyak 142.557 orang melalui berbagai kegiatan.
Edukasi ini menjadi perwujudan nyata dari upaya berkelanjutan OJK untuk membekali masyarakat dengan pemahaman produk dan layanan keuangan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan finansial yang semakin marak, seperti pinjaman daring ilegal dan investasi bodong.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa kegiatan edukasi ini menyasar beragam kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, guru, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini menunjukkan inklusivitas program OJK dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Peningkatan Literasi Keuangan Melalui Edukasi Berkelanjutan
OJK Sulawesi Tengah telah melaksanakan 148 kegiatan edukasi keuangan sejak awal tahun hingga Desember 2025. Jumlah peserta yang mencapai 142.557 orang ini berasal dari berbagai segmen masyarakat, termasuk petani, nelayan, pensiunan, komunitas, pekerja informal, profesional, dan penyandang disabilitas.
Edukasi keuangan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang sah. Dengan literasi yang baik, masyarakat diharapkan mampu membuat keputusan finansial yang bijak dan terhindar dari tawaran-tawaran investasi atau pinjaman yang tidak logis dan berpotensi merugikan.
Program edukasi yang masif ini merupakan salah satu pilar utama OJK dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Melalui pemahaman yang komprehensif, masyarakat dapat lebih berdaya dalam menghadapi dinamika sektor jasa keuangan.
Layanan Konsumen dan Kewaspadaan Digital
Selain edukasi, OJK Sulawesi Tengah juga aktif dalam melayani konsumen. Hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 1.547 layanan konsumen telah diterima. Layanan ini meliputi 451 pengaduan, 1.075 permintaan informasi, serta 21 penerimaan informasi.
Sebagian besar layanan konsumen tersebut terkait dengan perbankan umum konvensional (522 layanan), perusahaan pembiayaan (431 layanan), dan teknologi finansial (fintech) dengan 303 layanan. OJK juga menerima 199 layanan terkait lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
OJK Sulawesi Tengah juga memproses 27.100 permohonan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sepanjang tahun 2025. Seiring meningkatnya layanan pengaduan, OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital yang semakin beragam.
Perlindungan Konsumen dari Modus Kejahatan Keuangan
OJK secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak membagikan informasi personal. Data sensitif seperti kode OTP, PIN, CVV, nomor kartu, maupun masa berlaku kartu tidak boleh diberikan kepada siapa pun. Peringatan ini berlaku terutama untuk pihak yang mengaku sebagai petugas lembaga jasa keuangan namun menghubungi melalui kanal yang tidak resmi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu yang mencurigakan, pinjaman dari pinjaman online ilegal, maupun investasi yang menjanjikan keuntungan tidak logis. Penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas entitas yang menawarkan produk atau layanan keuangan.
Penguatan literasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen, menjadi prioritas utama OJK Sulteng pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan visi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih melek finansial dan terlindungi dari risiko keuangan.
Sumber: AntaraNews