OJK Siapkan Kewajiban Asuransi Kendaraan Jadi Tanggung Jawab Pihak Ketiga, Apa Artinya?
Penerapan asuransi kendaraan wajib dapat menambah beban ekonomi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap untuk menerapkan kewajiban asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL).
Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan, termasuk dalam perlindungan asuransi kendaraan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pelaksanaan aturan ini masih menunggu regulasi dari pemerintah.
"Seperti saya sampaikan amanah undang-undang P2SK itu diawali dengan peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah itu domennya bukan di OJK, di pemerintah ya, tadi juga akan mem-follow up peraturan pemerintah itu seperti apa ya yang sekarang sudah aja," kata Ogi kepada media, Jakarta, Senin (3/2).
Ogi juga menegaskan pihaknya akan mengikuti perkembangan aturan pemerintah sebelum menerapkan kebijakan ini secara lebih luas. Lebih lanjut, dia menjelaskan asuransi TPL dapat diwajibkan bagi kendaraan yang pembeliannya dilakukan melalui pinjaman dari bank atau perusahaan multifinance.
"TPL itu adalah untuk kepemilikan kendaraan yang kepemilikan itu pinjaman dari bank atau dari multi finance yang ada, nah itu bisa diwajibkan," jelasnya.
Namun, bagi kendaraan yang dibeli secara tunai tanpa pinjaman, kewajiban asuransi TPL masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah.
"TPL tapi yang non-pinjaman itu harus menunggu dari peraturan pemerintah. Nah ini kita tunggu aja jadi OJK mungkin di belakang saja," tambahnya.
Saat ditanya mengenai potensi dampak ekonomi dari kebijakan asuransi wajib ini, Ogi menyatakan kajian lebih lanjut masih diperlukan.
Beberapa pihak menilai penerapan asuransi kendaraan wajib dapat menambah beban ekonomi masyarakat hingga mencapai Rp68,3 triliun. Namun, Ogi menegaskan aspek perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan dan pihak ketiga harus menjadi perhatian utama.
"Ya kita kaji aja lebih lanjut itu kan dari perspektif orang ada satu lagi yaitu nunggu PP nya PP kan menyatakan bahwa undang-undang menyatakan itu itu harus dilakukan Indonesia tertinggalan dari negara-negara lain gak ada orang tabrakan di jalan, ribut siapa yang gantiin, siapa yang gantiin, siapa yang gantiin nah itu perlu mendapatkan perhatian dan formulasinya kita tunggu aja PP yang ngatur," Ogi mengakhiri.