Kapan Asuransi Wajib Kendaraan Berlaku? Ini Bocorannya
Program ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan atau insiden.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP), Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa implementasi program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum utama.
"Pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)," ungkap Ogi dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (13/8).
Program ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan atau insiden tertentu. Ogi juga menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah aktif terlibat dalam proses penyusunan PP tersebut untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperjelas mekanisme pelaksanaan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif oleh semua pelaku industri asuransi.
"OJK secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunannya, termasuk mendorong agar aspek perlindungan konsumen dan kesiapan industri menjadi perhatian," jelasnya.
Sebelumnya, pada Februari 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan program asuransi wajib kendaraan bermotor, yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Pentingnya Program Asuransi TPL
Menurut Ogi, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun peraturan implementasi yang dikenal dengan RPOJK.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut," ungkap Ogi di Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ogi menekankan bahwa asuransi wajib untuk kendaraan bermotor sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih adil bagi pengguna jalan. Hal ini terutama penting dalam menghadapi risiko kerugian yang mungkin timbul akibat kecelakaan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang dan kerugian finansial yang dialami oleh pihak yang tidak bersalah dalam kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
Pengaruh Kebijakan Opsen Pajak
Di sisi lain, Ogi menjelaskan tantangan lain yang mungkin akan dihadapi oleh industri asuransi kendaraan pada tahun 2025, yaitu munculnya kebijakan baru seperti pajak opsen kendaraan. Kebijakan pajak ini berpotensi menghalangi pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor di pasar domestik.
OJK, sebagai lembaga pengawas, senantiasa memantau setiap kebijakan yang dapat berdampak pada industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan. "OJK terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat memengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan," ujarnya.