OJK Panggil Bank Penolak Nasabah Disabilitas, Ancam Sanksi Tegas Sesuai POJK
Peringatan keras ini disampaikan menyusul adanya laporan mengenai nasabah disabilitas ditolak saat hendak membuka rekening di sebuah bank swasta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terbukti menolak atau mempersulit akses layanan bagi penyandang disabilitas. Peringatan keras ini disampaikan menyusul adanya laporan mengenai nasabah disabilitas ditolak saat hendak membuka rekening di sebuah bank swasta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa OJK baru saja menangani kasus penolakan layanan terhadap penyandang disabilitas fisik (tetraplegia).
"Kemarin baru saya terinfo ada satu kasus, ada satu teman tetra (tetraplegia) yang ingin membuka rekening di satu bank swasta di Indonesia, namun kemudian ditolak," ujar Friderica dalam acara Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Aryaduta Menteng, Jakarta, Senin (8/12).
Respons Cepat OJK
Merespons laporan tersebut, OJK bertindak cepat dengan memanggil manajemen bank terkait untuk meminta klarifikasi. Friderica menegaskan bahwa ketidaksiapan infrastruktur tidak bisa lagi menjadi alasan bagi perbankan untuk menolak nasabah berkebutuhan khusus.
"Besoknya, bank tersebut kita panggil, kita minta penjelasan. Ternyata mereka memang waktu itu belum siap untuk memfasilitasi itu. Langsung kita minta untuk mereka segera memfasilitasi dan memperbaiki," tegas dia.
Friderica mengingatkan bahwa kewajiban menyediakan layanan inklusif telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat. Jika melanggar, industri jasa keuangan terancam sanksi administratif.
"Itu semua sudah menjadi kewajiban dan kita bisa berikan sanksi apabila mereka tidak memfasilitasi saudara-saudara kita yang disabilitas," tambah wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Curhat Ketua KND Sulit Buka Rekening
Senada dengan temuan OJK, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia juga membagikan pengalaman pribadinya yang kurang menyenangkan saat berurusan dengan perbankan. Sebagai penyandang disabilitas ganda (hambatan pendengaran dan disleksia), Dante mengaku pernah kesulitan membuka rekening karena masalah tanda tangan yang tidak konsisten.
"Saya punya pengalaman saat akan membuka rekening di sebuah bank, saya tidak bisa menandatangani dokumen atau membuat tanda tangan saya sama karena saya disleksia," ungkap Dante.
Meski sudah mencoba belasan kali, petugas bank saat itu tetap menolak memproses pembukaan rekeningnya karena tanda tangan yang tidak identik dengan KTP lama.
"Akhirnya saya pulang dengan hati yang dongkol karena saya tidak berhasil membuka rekening. Padahal saya perlu sekali saat itu," tutur dia.
Geser Paradigma Bansos ke Pemberdayaan
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menekankan pentingnya literasi keuangan agar penyandang disabilitas tidak sekadar menjadi objek bantuan sosial, tetapi mampu mandiri secara ekonomi.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Dirjen Rehsos) Kemensos, Supomo yang hadir mewakili Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa pemerintah kini mengubah pendekatan dari sekadar "belas kasihan" menjadi pemberdayaan berbasis kewirausahaan.
"Hari ini kita ingin mengubah paradigma dari kasihan menjadi membuka kesempatan. Dari objek bantuan menjadi subjek pembangunan. Dari dikit-dikit berharap menjadi mengelola keuangan sendiri," ujar Supomo.
Supomo juga memaparkan sejumlah program konkret pemerintah, mulai dari distribusi makanan bergizi gratis bagi 32 ribu penyandang disabilitas di pelosok, hingga operasi katarak gratis bagi 16 ribu penerima manfaat. Sinergi dengan OJK melalui peluncuran buku pedoman literasi keuangan diharapkan dapat melengkapi upaya kemandirian tersebut.
"Menjelang Indonesia Emas 2045, kemajuan tidak boleh diraih dengan meninggalkan penyandang disabilitas," pungkasnya.
Artikel ini ditulis reporter magang: Muhammad Naufal Syafrie