OJK Buka Suara Terkait Pertukaran Data RI-AS, Jelaskan Dampaknya ke Perbankan
OJK optimistis ketahanan dan keandalan perbankan nasional tetap terjaga bahkan meningkat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal soal dampak kesepakatan pertukaran data Indonesia dan Amerika Serikat terhadap pelaku perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan perlu diketahui bahwa dalam perjanjian dagang RI-AS, kebijakan yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas tetap dipagari dengan beberapa komitmen yaitu bahwa Indonesia memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.
“OJK menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawasterhadap data yang diproses/tersimpan lintas batas sebagai prasyaratdiperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri, sepanjang aksestersebut memadai secara teknis dan hukum,” ujar Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu (22/3).
Dari perspektif pengawasan, OJK menilai kebijakan yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas, dengan prasyarat hak akses pengawas yang penuh, dapat diberikan sepanjang Bank dapat memenuhi ketentuan terkaitpengelolaan risiko TI, outsourcing, dan perlindungan data konsumen/masyarakat.
Meski demikian, OJK juga mencermati risiko konsentrasi dan yurisdiksi pada pihak penyedia jasa TI di luar negeri, ketahanan siber, serta kesiapan pemulihan insiden siber lintas negara.
OJK Optimis Ketahanan Perbankan RI Terjaga
Namun, melalui koordinasi yang intensif dengan otoritas terkait, dukungan tools pengawasan yang kuat serta ketersediaan infrastruktur teknologi.
OJK optimistis ketahanan dan keandalan perbankan nasional tetap terjaga bahkan meningkat, sembari memastikan hak akses pengawas atas data lintas batas terlaksana secara efektif.
“Sejalan dengan itu, OJK menekankan bahwa akses data untukkeperluan pengaturan dan pengawasan harus segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan,” pungkasnya.