LPS Ungkap Penetrasi Asuransi Indonesia Rendah di ASEAN, Ini Penyebabnya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti rendahnya Penetrasi Asuransi Indonesia di kawasan ASEAN, jauh di bawah negara tetangga. Apa saja faktor penghambatnya?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia yang masih sangat rendah dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Data terbaru menunjukkan posisi Indonesia jauh tertinggal dari Filipina, Malaysia, Thailand, hingga Singapura. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan nasional.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, mengungkapkan bahwa penetrasi asuransi Indonesia hanya mencapai 1,40 persen per akhir 2024. Angka ini relatif tidak banyak berubah bahkan sejak sebelum krisis keuangan Asia melanda. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Literasi Menabung dan Berasuransi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Rendahnya angka penetrasi ini mengindikasikan adanya tantangan fundamental yang harus segera diatasi oleh industri asuransi. LPS melihat ada ruang besar untuk perbaikan, meskipun kasus-kasus yang menimpa perusahaan asuransi turut menggerus kepercayaan publik. Upaya perbaikan ekosistem industri menjadi krusial untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Perbandingan Penetrasi Asuransi Indonesia dengan Negara ASEAN
Tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia berada jauh di bawah beberapa negara tetangga di Asia Tenggara. Per akhir 2024, Indonesia hanya mencatat penetrasi sebesar 1,40 persen, yang menunjukkan stagnasi signifikan. Angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan Filipina yang mencapai 1,80 persen, Malaysia 3,80 persen, Thailand 5,10 persen, dan Singapura 7,40 persen.
Suwandi menjelaskan, "Yang paling tinggi Singapura 7,40 persen, negara-negara maju itu kalau umumnya antara 9 persen sampai 10 persen untuk penetration rate secara komprehensif, yang secara keseluruhan." Pernyataan ini menyoroti bahwa Indonesia masih memiliki jalan panjang untuk mencapai standar negara maju dalam hal penetrasi asuransi.
Data ini menunjukkan bahwa Penetrasi Asuransi Indonesia belum banyak beranjak bahkan sejak periode sebelum krisis keuangan Asia. Kesenjangan ini mengindikasikan perlunya strategi yang lebih agresif dan terarah untuk meningkatkan kesadaran serta kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.
Faktor Penghambat dan Tantangan Penetrasi Asuransi Indonesia
Beberapa variabel menjadi penghambat utama rendahnya tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia. Salah satu faktor signifikan adalah maraknya kasus-kasus yang mendera perusahaan asuransi, yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik. Kondisi ini membuat masyarakat enggan untuk berpartisipasi dalam program asuransi.
Suwandi menegaskan, "Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan asuransi memang cukup menekan penetrasi industri asuransi. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK." Pencabutan izin ini menjadi bukti nyata dampak negatif terhadap citra industri.
Selain itu, terdapat kesenjangan antara Indonesia dengan negara lain apabila dilihat berdasarkan produk asuransi yang tersedia. Namun, kondisi ini juga menunjukkan ruang terbuka yang lebar bagi pertumbuhan industri asuransi dalam negeri. Suwandi menambahkan, "Saya melihat dari sisi positifnya, perusahaan asuransi masih punya ruang gerak yang cukup lebar untuk meningkatkan penetrasi."
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, juga tidak menampik tantangan besar ini. Ia menyebut, "Nah, dari sini ini kelihatan bahwa industri ini memang masih struggling ya di dalam di sektor keuangan." Tantangan fundamental ini memerlukan upaya kolektif untuk membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan.
Upaya Peningkatan dan Peran Program Penjaminan Polis
Melihat kondisi penetrasi asuransi yang masih struggling, LPS menilai bahwa membangun ekosistem pendukung pertumbuhan industri asuransi menjadi sangat penting. Ekosistem yang kuat akan membantu memulihkan kepercayaan publik dan mendorong partisipasi masyarakat.
Seiring dengan itu, LPS saat ini tengah menggodok Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan mereka terhadap industri asuransi.
Berdasarkan pengalaman negara lain, program penjaminan polis dinilai memiliki dampak positif yang signifikan bagi industri. PPP diharapkan menjadi salah satu variabel penting untuk memperbaiki kinerja industri asuransi di Indonesia dan mendorong peningkatan penetrasi di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews