LPS Siap Percepat Program Penjaminan Polis Asuransi, Targetkan 2027
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi lebih awal pada tahun 2027, berpotensi meningkatkan kepercayaan publik dan premi industri.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan program penjaminan polis asuransi pada tahun 2027. Percepatan ini satu tahun lebih awal dari jadwal semula di tahun 2028, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kesiapan ini disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, dalam acara Temu Media LPS di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, langkah ini akan menjadi tonggak penting bagi stabilitas dan pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.
Implementasi program penjaminan polis diharapkan dapat mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi. Kepercayaan yang pulih ini diproyeksikan akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan premi asuransi secara nasional.
Kesiapan LPS dan Dampak Kepercayaan Publik
Ferdinan D. Purba menyatakan, "Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan." Kesiapan ini didasari pengalaman LPS dalam mengelola program penjaminan simpanan perbankan yang terbukti efektif. Program penjaminan polis ini merupakan bagian dari kerangka kerja recovery and resolution untuk menghadapi potensi kegagalan perusahaan asuransi.
Berdasarkan data LPS, rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) meningkat signifikan sebesar 15,3 persen setelah LPS beroperasi, dibandingkan dengan 7,7 persen sebelum adanya lembaga ini. Peningkatan ini menunjukkan bagaimana penjaminan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap suatu sektor keuangan.
Contoh keberhasilan serupa juga terlihat di Malaysia. Setelah program penjaminan polis asuransi berlaku pada tahun 2010, rata-rata pertumbuhan premi asuransi di negara tersebut meningkat dari 5,5 persen per tahun (periode 2007-2009) menjadi 9,7 persen per tahun (periode 2011-2013). Hal ini menjadi acuan positif bagi LPS dalam memproyeksikan dampak program serupa di Indonesia.
Skema Penjaminan Polis yang Ditawarkan LPS
Dalam menjalankan program penjaminan polis, LPS menyiapkan tiga jenis jaminan utama. Pertama, jaminan klaim polis, di mana LPS akan menjamin pembayaran klaim, baik penuh maupun sebagian, jika perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan. Ini memberikan kepastian bagi pemegang polis.
Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat. Dalam skema ini, polis nasabah akan tetap berjalan dengan manfaat yang sama, namun dikelola oleh perusahaan asuransi lain yang lebih sehat. Ini menjaga keberlangsungan perlindungan asuransi bagi pemegang polis.
Ketiga, pengembalian polis. Apabila pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan yang ditetapkan. Pihak LPS memproyeksikan penjaminan akan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta hingga Rp700 juta, yang diperkirakan mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia. "Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis," tegas Purba.
Tantangan dan Potensi Peningkatan Penetrasi Asuransi Nasional
Tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Per akhir 2024, penetrasi asuransi Indonesia hanya 1,40 persen, jauh di bawah Filipina (1,80 persen), Malaysia (3,80 persen), Thailand (5,10 persen), dan Singapura (7,40 persen). Angka ini bahkan relatif tidak banyak berubah sejak sebelum krisis keuangan Asia.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, mengidentifikasi beberapa faktor penyebab rendahnya penetrasi ini. Salah satunya adalah maraknya kasus-kasus yang menimpa perusahaan asuransi, yang secara signifikan menggerus kepercayaan publik. "Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan asuransi memang cukup menekan penetrasi industri asuransi. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ungkap Suwandi.
Dengan adanya program penjaminan polis asuransi, LPS berharap dapat mengatasi salah satu penghambat utama pertumbuhan industri ini. Kehadiran jaminan dari LPS diharapkan mampu mengembalikan keyakinan masyarakat, sehingga mendorong peningkatan penetrasi asuransi dan memberikan perlindungan finansial yang lebih luas bagi warga Indonesia.
Sumber: AntaraNews