LPS Bakal Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Kepercayaan Investor Diharapkan Meningkat
Menurut Purbaya, keputusan LPS untuk menjamin polis asuransi ini demi meningkatkan kepercayaan investor.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan penjaminan polis asuransi mulai tahun 2028 mendatang. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.
"Yang menarik untuk LPS ke depan 3 tahun ke depan kita akan juga menjalankan program penjaminan polis," ujar Purbaya dalam acara Temu Media di Kantor Pusat LPS di Kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (4/7).
Menurut Purbaya, keputusan LPS untuk menjamin polis asuransi ini demi meningkatkan kepercayaan investor. Dia berharap adanya keterlibatan LPS ini dapat mendongkrak pertumbuhan industri asuransi nasional.
"Untuk asuransi ya 2028 kita jalankan dengan sebaik-baiknya. Program itu akan meningkatkan harus meningkatkan kepercayaan balik," ucapnya.
Purbaya menambahkan, rencana penjaminan ini untuk mendeteksi risiko polis asuransi terhadap nasabah. Dia menekankan kemajuan sistem keuangan harus berpihak terhadap konsumen.
"(Penjaminan) bisa digunakan untuk mendeteksi potensi risiko atas stabilitas sistem keuangan dari sisi konsumen. Jadi LPS betul-betul melihat kondisi ekonomi kita dari data perbankan maupun konsumen secara langsung," tegasnya.
Mandat Baru untuk LPS
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki mandat baru yaitu sebagai penjamin asuransi. Sebagaimana diketahui, selama ini, belum ada aturan yang mengatur LPS sebagai penjamin polis asuransi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan apresiasi terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang oleh DPR.
"Ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan yang relatif sudah sangat well established," kata Sri Mulyani di DPR, Kamis (15/12).
Menurutnya, penambahan mandat terhadap LPS untuk menjamin industri asuransi, dapat mempercepat sumber pendanaan jangka panjang yang stabil. Di samping itu, penjaminan asuransi juga bentuk pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi para peserta asuransi dari moral hazard.
Moral hazard dapat dimaknai sebagai satu kejadian ketika seseorang mengambil lebih banyak risiko karena orang lain menanggung biaya dari risiko-risiko tersebut. Sementara satu pihak belum menandatangani kontrak dengan itikad baik atau telah memberikan informasi yang menyesatkan tentang aset, kewajiban, atau kapasitas kreditnya.
Meski sudah disahkan, LPS tidak langsung menjadi penjamin asuransi usai pengesahan RUU PPSK. Sri Mulyani menyebutkan, LPS memiliki 5 tahun masa persiapan untuk menjalani tugas baru.