KPK Lelang Emas 2,5 Kg dan Tas Mewah Milik Koruptor Eks Rektor Unila Karomani
Harta rampasan dari Karomani ini dilelang lantaran vonis 10 tahun terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
Harta rampasan dari Karomani ini dilelang lantaran vonis 10 tahun terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang harta rampasan dari mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Harta rampasan dari Karomani ini dilelang lantaran vonis 10 tahun terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).
Khusus emas, batangan totalnya sekitar 2,5 kilogram. Semua harta rampasan tersebut dilelang dalam satu paket.
Merdeka.com
Ali mengatakan, calon peserta dapat melihat obyek lelang pada Senin 14 Agutus 2023 Pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Rubbasan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Dewi Sartika No 68 Cawang, Jakarta Timur. Pelaksaan lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta. "Lelang dilaksanakan Rabu, 16 Agustus 2023. Waktu penetapan 11.00 Waktu Server (WIB), alamat domain www.lelang.go.id," kata Ali.
• 1 buah tas merek Braun Buffel warna coklat kulit • 1 buah tas ransel Eiger • 1 keping emas 2 gram bersertifikat Antam • 1 keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24 • 10 keping emas Antam bersetifikat @100 gram • 1 keping emas Antam bersertifikat @25 gram
• 14 keping emas @100gr dengan sertifikat Antam • 8 keping emas @10gr dengan sertifikat Antam • 1 keping emas @5gr dengan sertifikat Antam • 1 keping emas @2gr dengan sertifikat Antam Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara.
Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis 25 Mei 2023.
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan. Karomani sendiri menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang perlu menjadi contoh.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap uang yang ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaKPK belum bersedia membeberkan temuan yang didapat tim penyidik.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaM Lutfi diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.
Baca SelengkapnyaHeryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca Selengkapnya