Kemenkeu Segel Tiga Toko Tiffany & Co, Diduga Terlibat Underinvoicing dan Penyelundupan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan praktik underinvoicing dan penyelundupan barang, memicu pertanyaan besar.
Jakarta, 13 Februari 2026 – Tiga gerai perhiasan mewah ternama, Tiffany & Co, di Jakarta resmi disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Jumat (13/2). Tindakan tegas ini diambil menyusul dugaan praktik underinvoicing atau pembayaran bea masuk yang lebih rendah dari nilai seharusnya, serta indikasi penyelundupan barang. Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan aktivitas impor dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena pihak Tiffany & Co tidak dapat menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saat dilakukan verifikasi. Dokumen PIB merupakan bukti legalitas impor yang wajib dimiliki oleh setiap importir barang ke Indonesia. Ketidakmampuan menunjukkan dokumen krusial ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya pelanggaran serius.
Purbaya menambahkan, langkah penyegelan ini bukan sekadar penindakan, melainkan juga pesan keras kepada seluruh pelaku bisnis. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik manipulasi nilai barang yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan pajak. Investigasi mendalam akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Dugaan Underinvoicing dan Penyelundupan Barang Mewah
Penyegelan toko Tiffany & Co ini berawal dari kecurigaan Bea Cukai terhadap praktik underinvoicing dan penyelundupan barang mewah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Barang mewah, atau yang dikenal sebagai 'high value good', seringkali menjadi target praktik ilegal ini karena nilai jualnya yang tinggi dan potensi keuntungan besar dari penghindaran pajak dan bea masuk. Praktik ini secara langsung merugikan keuangan negara, mengurangi pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menemukan bahwa toko perhiasan tersebut tidak mampu menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saat diverifikasi. PIB adalah dokumen krusial yang membuktikan legalitas barang impor. Tanpa PIB, barang impor dianggap tidak sah dan berpotensi besar merupakan hasil penyelundupan atau impor yang tidak sesuai prosedur.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Keuangan untuk menindak tegas pelaku bisnis curang. Praktik manipulasi nilai barang impor tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku bisnis lain yang patuh. Pemerintah bertekad untuk terus menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Peringatan Tegas dari Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyegelan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan peringatan serius bagi pelaku bisnis lainnya. Ia menekankan bahwa praktik manipulasi nilai barang atau penyelundupan tidak akan lagi bisa dilakukan di masa mendatang. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran.
Purbaya juga membuka kemungkinan adanya persekongkolan antara pelaku bisnis dengan pegawai internal Bea Cukai. Ia berjanji akan menelusuri secara tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ini, termasuk jika ada oknum dari instansinya sendiri. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenkeu untuk membersihkan internal dan menegakkan integritas.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kerugian negara akibat praktik ilegal yang menekan penerimaan dari sektor kepabeanan dan pajak. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan kepabeanan demi optimalisasi penerimaan negara. Purbaya menegaskan bahwa pejabat-pejabat baru yang ditempatkan di posisi strategis memiliki keberanian untuk bertindak tegas.
Langkah Pengawasan Bea Cukai dan Potensi Penerimaan Negara
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini menargetkan barang-barang 'high value good'. Kategori ini mencakup barang-barang bernilai tinggi yang rentan terhadap praktik impor ilegal dan tidak diberitahukan sesuai dengan PIB. Fokus pada barang-barang mewah ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi penerimaan negara.
Penindakan terhadap Tiffany & Co ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan di luar yang sudah biasa dilakukan. Ini menunjukkan adanya strategi baru dalam pengawasan kepabeanan dan cukai untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
Siswo Kristyanto menambahkan bahwa penyegelan ini masih dalam kerangka pengawasan dan bersifat administratif. Artinya, proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan sanksi dan tindakan hukum yang sesuai. Tiga toko Tiffany & Co yang disegel berlokasi di pusat perbelanjaan elit Jakarta, yaitu Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Sumber: AntaraNews