Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin
Kementerian Perdagangan mengaku selalu siap mendukung penuh setiap pengajuan yang telah memenuhi persyaratan dari setiap kementerian teknis.
Kementerian Perdagangan mengaku selalu siap mendukung penuh setiap pengajuan yang telah memenuhi persyaratan dari setiap kementerian teknis.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga memastikan, pihaknya memberi kemudahan dan efisiensi bagi para pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan.
"Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah, sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Jokowi) saat ratas bahwa Kementerian Perdagangan harus memastikan kemudahan dan efisiensi dari para pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan," kata Jerry, Rabu (22/5).
Jerry menyebut, Penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk beberapa komoditas dan produk sebelumnya memerlukan syarat dari Kementerian Perindustrian, yakni Pertimbangan Teknis (Pertek).
Namun, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.
Dengan adanya aturan ini, tujuh komoditas tidak lagi memerlukan Pertek Kementerian Perindustrian.
Komoditas itu yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup.
Pada prinsipnya, kata Jerry, Kementerian Perdagangan selalu siap mendukung penuh setiap pengajuan yang telah memenuhi persyaratan dari setiap kementerian teknis.
Seperti dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan kementerian teknis lainnya.
Aturan Sebelumnya
Berdasarkan data Indonesia National Single Window (INSW) pada 21 Mei 2024, terdapat 11 komoditas unggulan yang membutuhkan Pertek dari Kementerian Perindustrian.
Yaitu besi baja, ban, alas kaki, produk elektronik, tekstil, katup, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan tas.
Total pengajuan Pertek yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin impor untuk total 11 komoditas tersebut adalah sebanyak 3.210 permohonan.
Sedangkan dari 3.210 permohonan, pertek yang terbit hanya sebesar 1.759 permohonan yakni 54,8%. Kemudian, dari 1.759 pertek yang telah terbit tersebut, hanya 1.616 permohonan yang telah diajukan ke Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan 1.616 permohonan tersebut, sebanyak 1.379 PI telah terbit atau 85,33% telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
"Berdasarkan data INSW tersebut, dapat disimpulkan bahwa persetujuan impor yang telah disetujui untuk 11 komoditas tersebut adalah sebesar 85,33%, sedangkan permohonan pertek yang disetujui adalah hanya sebesar 54,8% dari total permohonan," ujar Jerry.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaIa kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMisrad menuturkan, pada pengalaman sebelumnya, Kemenag sudah sukses melakukan pencairan santunan ganti untung terhadap warga terdampak lahan pembangunan UIII.
Baca Selengkapnya