Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin

Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin

Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin

Kementerian Perdagangan mengaku selalu siap mendukung penuh setiap pengajuan yang telah memenuhi persyaratan dari setiap kementerian teknis.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga memastikan, pihaknya memberi kemudahan dan efisiensi bagi para pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan.


"Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah, sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Jokowi) saat ratas bahwa Kementerian Perdagangan harus memastikan kemudahan dan efisiensi dari para pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan," kata Jerry, Rabu (22/5).

Jerry menyebut, Penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk beberapa komoditas dan produk sebelumnya memerlukan syarat dari Kementerian Perindustrian, yakni Pertimbangan Teknis (Pertek).

Namun, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.

Dengan adanya aturan ini, tujuh komoditas tidak lagi memerlukan Pertek Kementerian Perindustrian.

Komoditas itu yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup.


Pada prinsipnya, kata Jerry, Kementerian Perdagangan selalu siap mendukung penuh setiap pengajuan yang telah memenuhi persyaratan dari setiap kementerian teknis.

Seperti dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan kementerian teknis lainnya.



Aturan Sebelumnya

Berdasarkan data Indonesia National Single Window (INSW) pada 21 Mei 2024, terdapat 11 komoditas unggulan yang membutuhkan Pertek dari Kementerian Perindustrian.

Yaitu besi baja, ban, alas kaki, produk elektronik, tekstil, katup, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan tas.


Total pengajuan Pertek yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin impor untuk total 11 komoditas tersebut adalah sebanyak 3.210 permohonan.

Sedangkan dari 3.210 permohonan, pertek yang terbit hanya sebesar 1.759 permohonan yakni 54,8%. Kemudian, dari 1.759 pertek yang telah terbit tersebut, hanya 1.616 permohonan yang telah diajukan ke Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan 1.616 permohonan tersebut, sebanyak 1.379 PI telah terbit atau 85,33% telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

"Berdasarkan data INSW tersebut, dapat disimpulkan bahwa persetujuan impor yang telah disetujui untuk 11 komoditas tersebut adalah sebesar 85,33%, sedangkan permohonan pertek yang disetujui adalah hanya sebesar 54,8% dari total permohonan," ujar Jerry.

Kemendag Revisi Aturan soal Impor, Begini Respons Asosiasi Pengusaha
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, Begini Respons Asosiasi Pengusaha

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan

Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah

Keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Demi Ganti Untung, Kemenag Kembali Lakukan Pendataan 236 Lahan Milik Warga Terdampak Pembangunan UIII
Demi Ganti Untung, Kemenag Kembali Lakukan Pendataan 236 Lahan Milik Warga Terdampak Pembangunan UIII

Misrad menuturkan, pada pengalaman sebelumnya, Kemenag sudah sukses melakukan pencairan santunan ganti untung terhadap warga terdampak lahan pembangunan UIII.

Baca Selengkapnya