Kejagung Sita 2 Juta Ton Stockpile Bijih Bauksit di Kepri, Nilainya Rp1,4 Triliun
Menindaklanjuti temuan ini, dilanjutkan oleh Desk PPDN membentuk satuan dengan memimpin serangkaian koordinasi dan beberapa kali melakukan rapat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncurkan inisiatif penyelamatan dan pemanfaatan Rp1,4 triliun pendapatan negara dari sekitar 2 juta ton stockpile (tempat penimbunan sementara) bijih bauksit di Kepulauan Riau (Kepri).
Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana mengatakan, upaya penyelamatan dan pemanfaatan aset negara tersebut dilakukan menggunakan instrumen hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
"Hari ini kita menyaksikan kurang lebih ada 2.000.450 metrik ton yang sudah kita bisa selamatkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengajuan teman-teman jaksa dengan instrumen Perma 1/2013," bebernya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/7).
Sekertaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung (Sesjamintel), Sarjono Turin memaparkan, berdasarkan inisiatif dan temuan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), teridentifikasi adanya stockpile bijih bauksit sisa penindakan hukum di Kepulauan Riau yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menindaklanjuti temuan ini, dilanjutkan oleh Desk PPDN membentuk satuan dengan memimpin serangkaian koordinasi dan beberapa kali melakukan rapat-rapat. "Melalui kerja keras bersama, hari ini kita siap meluncurkan pemanfaatan aset tersebut. Dengan asumsi potensi penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun," jelas Sarjono.
"Potensi ini merupakan pendapatan tambahan di luar apa yang telah kami laporkan, yang membuktikan betapa besarnya potensi penerimaan negara jika kita terus proaktif dan bersinergi dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum ini," tuturnya.
Minta Dikelola Pemerintah Daerah
Sebelumnya, DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyarankan pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah guna memanfaatkan stockpile sisa bijih bauksit yang banyak terbengkalai di wilayahnya.
Dengan perhitungan, apabila sisa bijih bauksit tersebut bisa dikelola dengan optimal, sangat berpotensi menyumbang pendapatan. Baik dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD) maupun pendapatan bagi negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Mengutip Antara, dari data yang ada, saat ini total sisa bijih bauksit yang ada di Kepri sebanyak 8 juta metrik ton (MT). Tersebar di empat kabupaten/kota, Dengan rincian Kota Tanjungpinang 2 juta MT, Kabupaten Lingga 3.126 juta MT, Kabupaten Karimun 1.081 juta MT, dan Kabupaten Bintan 2.198 juta MT.
Tunggu Aturan Pemerintah Pusat
Di sisi lain Kabid Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri, Ade Fahmi, mengaku masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan sisa bijih bauksit tersebut. "Skemanya tengah disiapkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan," kata Ade.
Menurut dia, stockpile bijih bauksit itu merupakan barang milik negara (BMN) yang bisa dimanfaatkan kembali untuk negara untuk dijual. Pembagian hasil pendapatan dari pengelolaan sisa bijih bauksit tersebut akan diatur oleh Kementerian Keuangan.
Pemprov Kepri bersama kementerian pun masih melakukan pendataan terhadap total sisa bijih bauksit di Kepri. "Secara aturan memang merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun kita juga berharap Pemprov Kepri dapat bagian dari pengelolaan stockpile bijih bauksit ini," ujar Ade.