KAI Sumut Angkut Puluhan Ribu Penumpang Selama Libur Isra Mi'raj 2026, Pahami Aturan Tiket Anak!
Selama libur Isra Mi'raj 2026, KAI Divre I Sumut melayani puluhan ribu penumpang. Pahami pentingnya aturan tiket KAI anak dan infant agar perjalanan Anda nyaman dan aman.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara mencatat lonjakan signifikan jumlah penumpang selama periode libur panjang Isra Mi'raj 2026. Sebanyak 30.970 penumpang memanfaatkan layanan kereta api untuk bepergian ke berbagai destinasi di Sumatera Utara. Peningkatan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap transportasi kereta api yang dikenal aman dan nyaman.
Plt. Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari perjalanan yang berlangsung antara tanggal 15 hingga 18 Januari 2026. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar tujuh persen dibandingkan dengan pekan sebelumnya pada periode yang sama, di mana KAI Divre I Sumut melayani 29.017 penumpang. Kelancaran operasional menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan pelanggan.
Meskipun terjadi peningkatan jumlah penumpang, KAI Divre I Sumut tetap mengedepankan keselamatan dan kenyamanan, termasuk bagi penumpang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi para calon penumpang untuk memahami ketentuan khusus terkait tiket bagi kategori infant atau bayi di bawah usia tiga tahun, serta anak-anak yang lebih besar. Pemahaman aturan ini akan memastikan perjalanan keluarga berjalan lancar dan sesuai prosedur.
KAI Sumut Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Libur Isra Mi'raj
PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara berhasil mengangkut total 30.970 penumpang selama empat hari libur panjang Isra Mi'raj 2026. Angka ini mencerminkan peningkatan yang menggembirakan dalam penggunaan jasa transportasi kereta api di wilayah tersebut. Kenaikan tujuh persen dibandingkan pekan sebelumnya menunjukkan efektivitas layanan KAI dalam memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat.
Anwar Yuli Prastyo, Plt. Manager Humas Divre I Sumatera Utara, menegaskan bahwa kelancaran operasional menjadi prioritas utama. Hal ini berkontribusi besar terhadap kepercayaan pelanggan dan peningkatan jumlah penumpang yang memilih kereta api. KAI Divre I Sumut terus berupaya menjaga standar pelayanan terbaik demi kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jasa.
Peningkatan ini terjadi di berbagai rute populer di Sumatera Utara, termasuk perjalanan jarak jauh. Rute seperti Medan – Tanjungbalai yang dilayani KA Putri Deli dan Medan – Rantau Prapat dengan KA Sribilah Utama menjadi pilihan favorit. Keberhasilan ini juga didukung oleh persiapan matang dan antisipasi lonjakan penumpang yang dilakukan oleh pihak KAI.
Aturan Tiket Infant KAI: Gratis Tapi Wajib Didaftarkan
Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik, KAI Divre I Sumut mengingatkan kembali mengenai aturan tiket khusus bagi penumpang kategori infant atau bayi di bawah usia tiga tahun. Penumpang infant tidak dikenakan biaya tiket atau gratis, namun wajib dipangku oleh pendamping dewasa selama perjalanan. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan kereta api, termasuk rute jarak jauh.
Satu orang dewasa hanya diperbolehkan mendampingi satu infant secara gratis. Ini adalah aturan ketat yang harus dipatuhi demi keselamatan dan kenyamanan semua penumpang di dalam gerbong. Jika seorang dewasa membawa lebih dari satu anak di bawah tiga tahun, maka anak kedua dan seterusnya akan dihitung sebagai penumpang dewasa dan wajib membeli tiket dengan tarif penuh.
Meskipun gratis, tiket infant tetap wajib didaftarkan saat proses pemesanan. Pendamping harus menginput data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) bayi. Pemesanan tiket infant tidak bisa dilakukan terpisah, melainkan harus dalam satu pesanan yang sama dengan tiket dewasa melalui aplikasi Access by KAI atau loket stasiun, paling lambat satu jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan Tiket untuk Anak di Atas Tiga Tahun dan Pilihan Kursi Sendiri
Bagi orang tua yang menginginkan kursi sendiri untuk anak di bawah usia tiga tahun, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Dalam situasi ini, orang tua diwajibkan untuk membeli tiket dengan tarif penuh, setara dengan tarif dewasa. Hal ini memberikan pilihan bagi keluarga yang menginginkan ruang lebih atau kenyamanan ekstra untuk bayi mereka selama perjalanan.
Sementara itu, anak yang sudah menginjak usia tiga tahun ke atas secara otomatis akan dikategorikan sebagai penumpang dewasa oleh sistem KAI. Mereka wajib memiliki tiket sendiri dan tidak diperbolehkan untuk dipangku. Ketentuan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang, serta memastikan setiap individu memiliki hak atas tempat duduknya.
KAI Divre I Sumut mengimbau para orang tua untuk memastikan data usia anak sesuai dengan dokumen identitas resmi saat melakukan pemesanan tiket. Kesesuaian data ini sangat penting agar proses boarding di stasiun berjalan lancar tanpa hambatan. Memahami dan mematuhi aturan ini akan membantu menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan bagi seluruh keluarga.
Sumber: AntaraNews