Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.

Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil


Menteri Perdagangan (Mendag)l, Zulkifli Hasan memperbolehkan bagi para Pekerja Miggran Indonesia (PMI) atau TKI dan TKW untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Menurut Mendag, pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.

"PMI kalau masih ada (barang) yang tertahan kemarin bisa diambil, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut," ucap Zulkifli dikutip dari Antara.


Dia mengatakan, aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.

Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

"Jadi tidak ada alasan 'Permendag lama (36/2023) berlaku,' jadi misalnya mulai berlaku (barang tertahan pada, Red) Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang nggak beres (tidak bisa diambil) boleh pakai Permendag No 7/2024 ini," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yakni, Permendag 25 tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.


Dalam aturan itu, katanya, ditetapkan bagi PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500 per tahun.

Sedangkan untuk barang kiriman pekerja migran yang melebihi nilai tersebut, nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.


"Pekerja migran di kita hanya mengatur maksimal US$ 1.500 per tahun dan di bawah US$ 1.500 nilainya bebas bea masuk, lebih bayar 7,5 persen," ujarnya.

Selain pembatasan barang kiriman pekerja migran ke Indonesia, dalam aturan baru ini ikut menghapus pembatasan lain. Yakni terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga sempat diatur dalam Permendag No 36 tahun 2023.


Namun, terkait bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku di Bea Cukai.

Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

"Sekarang kita sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya," tutur dia.

Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI

Pembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.

Baca Selengkapnya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya

Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru: Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Masih Tersisa 789.531
Informasi Terbaru: Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Masih Tersisa 789.531

Angka itu didapat berdasarkan pantauan data pada Kamis (4/4) pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Sudah Teken Deklarasi Damai, Tawuran di Bassura Jaktim Kembali Pecah Warga Saling Lempar Batu
Sudah Teken Deklarasi Damai, Tawuran di Bassura Jaktim Kembali Pecah Warga Saling Lempar Batu

Dikutip melalui akun instagram @jktinfo, terekam sejumlah masyarakat yang dari kedua sisi jalan saling menyerang dengan batu dan petasan

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Menegangkan Truk Merah Tabrak 2 Brio Lalu Kabur & Seruduk Pikap hingga Terpental di Tol Halim
Detik-Detik Menegangkan Truk Merah Tabrak 2 Brio Lalu Kabur & Seruduk Pikap hingga Terpental di Tol Halim

Truk merah tabrak 2 brio dan satu expander 300 meter sebelum TKP GT Halim Utama

Baca Selengkapnya
Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya
Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya

Pemasangan Palang Pintu rel kereta api ternyata bukan kewajiban PT KAI.

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya