Aturan Baru: Barang Pindahan WNI dari Luar Negeri Kini Bebas Pajak dan Bea Masuk, Tak Ada Batas Nilai
Barang pindahan mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dari barang penumpang atau barang kiriman.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memperbarui aturan tentang impor barang pindahan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh bagi individu yang membawa barang pindahan ke Indonesia, tanpa batasan nilai barang.
"Fasilitas yang diberikan untuk barang pindahan ini secara fiskal adalah terkait dengan pembebasan biaya masuk dan juga pajak dalam rangka impor," kata Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, dalam Media Briefing terkait PMK 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan, Rabu (2/7).
Chotibul menjelaskan bahwa barang pindahan mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dari barang penumpang atau barang kiriman. Jika barang penumpang hanya mendapat pembebasan hingga USD500 dan barang kiriman bahkan lebih kecil lagi, maka barang pindahan tidak memiliki batas nilai tertentu.
"Kalau barang penumpang batasannya USD500, barang kiriman untuk kiriman umum USD3. Barang kiriman PMI USD500 per pengiriman. Kalau untuk barang pindahan ini tidak ada batasannya. Berapa nilainya bisa jadi USD1.000. Yang tidak ada masalah," jelasnya.
Fasilitas ini diberikan karena barang pindahan dipandang sebagai barang keperluan rumah tangga yang sudah digunakan dan dibawa oleh WNI maupun WNA yang pindah tempat tinggal ke Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendukung kepulangan diaspora, pekerja migran, pelajar, serta tenaga ahli yang ingin kembali dan menetap di Indonesia.
Tetap Diperiksa Sesuai Prosedur
Namun perlu dicatat, meskipun bebas pungutan bea masuk dan pajak, barang-barang yang dibawa tetap diperiksa dan harus memenuhi semua persyaratan administrasi. DJBC telah menetapkan prosedur elektronik yang harus diikuti, termasuk pengajuan melalui sistem Peduli WNI dan pemberitahuan impor melalui dokumen PIBK.
Selain itu, fasilitas ini hanya diberikan jika barang memang milik pribadi orang yang pindah, dan bukan barang titipan. Barang tersebut juga harus berasal dari negara tempat tinggal terakhir dan tiba paling lambat 90 hari setelah atau sebelum orang tersebut tiba di Indonesia.
"Bukan barangnya pihak lain. Mohon maaf misalnya ada yang dititipin pihak lain. Ini tidak boleh. Jadi memang benar-benar barang keperluan rumah tangganya dia. Oh saya nanti pindah nih. Yaudah nanti pada saat pindah saja dikirimnya," jelasnya.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Fasilitas Ini?
Penerima fasilitas pembebasan untuk barang pindahan kini lebih luas cakupannya. Tidak hanya pekerja migran atau diplomat, tetapi juga pelajar yang telah menyelesaikan studinya di luar negeri, serta warga negara Indonesia yang menikah dan tinggal bersama pasangannya di negara lain.
Di sisi lain, warga negara asing (WNA) yang akan bekerja atau belajar di Indonesia juga masuk dalam kategori subjek yang berhak atas fasilitas ini. Selama mereka memenuhi persyaratan domisili minimal 12 bulan di luar negeri sebelum kepindahan, maka hak yang sama juga diberikan.
Menariknya, pejabat negara, anggota TNI/Polri, dan ASN yang kembali dari penugasan di luar negeri turut difasilitasi. Bahkan jika masa tinggal mereka kurang dari 12 bulan karena alasan tugas negara, tetap diberikan kelonggaran sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.