Tidak Semua Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk dan Pajak, Cek Rinciannya di Sini
Barang-barang yang termasuk dalam daftar negatif tetap akan diperlakukan sebagai barang impor umum dan akan dikenakan bea masuk.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai impor barang pindahan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025. Meskipun peraturan ini memberikan pembebasan bea masuk dan pajak, tidak semua jenis barang dapat dikategorikan sebagai barang pindahan.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menyampaikan bahwa dalam peraturan terbaru ini terdapat daftar negatif (negative list) yang mencakup jenis barang yang tidak dapat dibawa ke Indonesia dengan fasilitas pembebasan. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dan untuk menjaga ketertiban dalam kepabeanan.
"Kemudian ini yang tadi saya sampaikan negatif list-nya apa? Negatif list-nya adalah kendaraan bermotor. Ya, baik itu mobil maupun sepeda motor. Kemudian juga alat transportasi di air dan di udara," kata Chotibul dalam Media Briefing terkait PMK 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan, Rabu (2/7).
Barang-barang yang termasuk dalam daftar negatif tetap akan diperlakukan sebagai barang impor umum dan akan dikenakan bea masuk serta pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perhatian juga diberikan pada jumlah barang yang dibawa.
Barang dalam jumlah yang tidak wajar, seperti puluhan ponsel atau alat olahraga dalam jumlah berlebihan, dapat ditolak sebagai barang pindahan dan akan diperlakukan sebagai komoditas dagang.
Kendaraan dan Barang Cukai Kini Termasuk dalam Daftar Merah
Kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor, tidak termasuk dalam kategori barang pindahan, meskipun digunakan untuk kepentingan pribadi. Demikian juga, alat transportasi udara dan laut, seperti jet pribadi atau kapal pesiar, tidak diperhitungkan sebagai barang pindahan.
"Ya bisa jadi kan mungkin kalau super kaya misalnya. Di sana punya jet pribadi, nanti pindah ke Indonesia dibawa juga kan. Meskipun pesawat jet pribadi ini terkena pungutan ya," jelasnya.
Selain itu, barang-barang yang dikenakan cukai, seperti minuman beralkohol dan cerutu, juga tidak dapat dimasukkan dalam skema pembebasan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Undang-Undang Cukai tidak mengatur adanya pembebasan cukai untuk barang yang dipindahkan.
Pembatasan Jumlah Barang yang Dapat Dipindahkan
Selain mempertimbangkan jenis barang, DJBC juga akan mengevaluasi kewajaran jumlah barang yang dibawa oleh individu. Barang-barang pribadi seperti pakaian, perangkat elektronik, atau perabotan rumah tangga diizinkan selama kuantitasnya sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.
Namun, jika terdapat barang dalam jumlah yang mencurigakan atau tidak biasa, fasilitas untuk barang pindahan dapat dicabut. Contohnya, jika seseorang membawa sejumlah besar handphone atau 20 raket bulu tangkis tanpa alasan yang jelas, barang-barang tersebut dapat dikenakan pajak penuh.
"Barang lainnya dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan. Kita individu tentu punya kebutuhan masing-masing yang berbeda. Saya cukup dengan satu handphone. Ada juga yang lain tiga handphone," pungkasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda terkait barang yang dibawa. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan jumlah barang agar tidak menimbulkan masalah saat proses pemeriksaan.