Bea Cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Diketahui aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tetang kebijakan dan pengaturan impor.
Dalam akun media sosial @beacukairi merincikan barang bawaan penumpang yang dibatasi dari luar negeri, seperti barang tekstil sudah jadi sebanyak 5 potong per orang, telepon genggam dan lainnya maksimal 2 unit per orang, tas dua buah per orang.
Kemudian, alas kaki 2 pasang per orang, mainan paling banyak FOB USD1.500 per orang, hingga sepeda roda dua dan tiga maksimal 2 unit per orang.
Alih-alih dibatasi jumlah dan nilai daripada barang bawaan penumpang, ada barang yang tidak ada batasan nilai atau jumlahnya, yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.
Artinya, apabila Anda bepergian ke luar negeri dan membawa barang bawaan berupa pakaian dan aksesoris maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Kendati begitu, apabila barang bawaan yang dibatasi jumlah/nilainya melebihi maka akan dilakukan pencegahan, sebab dilarang importasi.
tulis @beacukairi, dikutip Minggu (24/3).
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBarang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca Selengkapnya