Fakta Unik: Implementasi IEU-CEPA Wajib Berbentuk Undang-Undang, Kapan Efektif Berlaku?
Kementerian Investasi/BKPM menegaskan implementasi IEU-CEPA harus dalam bentuk undang-undang, menjadikannya efektif setelah proses legislasi panjang. Apa dampaknya bagi ekspor Indonesia?
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengungkapkan bahwa implementasi penuh perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) mensyaratkan adanya undang-undang. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Nurul Ichwan, di Jakarta pada Sabtu (11/10).
Nurul Ichwan menjelaskan bahwa komitmen IEU-CEPA, meskipun telah disepakati, baru akan berlaku secara efektif setelah diundangkan, serupa dengan pengalaman Indonesia-Australia CEPA. Proses ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi seluruh ketentuan dalam perjanjian tersebut.
Meskipun proses legislasi masih berjalan, persiapan dan penjajakan terkait IEU-CEPA terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Implementasi penuh perjanjian ini ditargetkan dapat dimulai pada kuartal I 2027, setelah melalui serangkaian tahapan ratifikasi yang kompleks di Indonesia maupun Uni Eropa.
IEU-CEPA: Landasan Hukum Wajib untuk Implementasi Efektif
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Nurul Ichwan, menegaskan pentingnya undang-undang sebagai dasar implementasi IEU-CEPA. Ia menyatakan, "Jadi begini, IEU-CEPA itu sekalipun sudah dibuat komitmennya pada akhirnya implementasinya itu harus dalam bentuk undang-undang, sama seperti ketika kita punya Indonesia-Australia CEPA." Persyaratan ini memastikan bahwa perjanjian dagang tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menurut Ichwan, begitu undang-undang terkait IEU-CEPA diterbitkan, barulah perjanjian tersebut dapat berlaku secara efektif di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap perjanjian internasional memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, demi keberlangsungan dan kepastian investasi.
Meskipun proses pengesahan undang-undang masih dalam tahap persiapan, BKPM telah melakukan berbagai penjajakan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Indonesia siap menghadapi implementasi IEU-CEPA begitu regulasi pendukungnya rampung, sehingga manfaat perjanjian dapat segera dirasakan.
Proses Ratifikasi dan Target Implementasi IEU-CEPA
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan bahwa IEU-CEPA tidak akan langsung berlaku setelah penandatanganan. Perjanjian ini harus melalui proses persetujuan di parlemen 27 negara anggota Uni Eropa, yang diperkirakan memakan waktu 10-12 bulan karena tahapan administratif dan legislasi nasional yang panjang.
Di sisi Indonesia, proses ratifikasi relatif lebih cepat, diperkirakan hanya memakan waktu sekitar 1-2 bulan. Namun, tahapan selanjutnya melibatkan ratifikasi dan penyusunan undang-undang oleh DPR RI, yang diproyeksikan berlangsung pada kuartal II hingga kuartal IV 2026.
Dengan mempertimbangkan seluruh tahapan tersebut, Djatmiko menargetkan implementasi penuh IEU-CEPA dapat dimulai pada kuartal I 2027. Target ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang untuk memastikan kelancaran proses pengesahan dan penerapan perjanjian perdagangan ini.
Potensi Peningkatan Ekspor Indonesia dengan IEU-CEPA
Kehadiran IEU-CEPA berpotensi signifikan meningkatkan nilai ekspor produk Indonesia ke Uni Eropa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa perjanjian ini dapat melipatgandakan nilai ekspor hingga 2,5 kali lipat, sebuah angka yang sangat menjanjikan bagi perekonomian nasional.
Airlangga juga menyoroti perbandingan ekspor Indonesia dengan Vietnam ke pasar Eropa. Saat ini, nilai ekspor Vietnam ke Uni Eropa hampir dua kali lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa perjanjian dagang yang komprehensif, Indonesia masih tertinggal dalam persaingan pasar Eropa.
Oleh karena itu, IEU-CEPA diharapkan dapat menjadi katalisator penting untuk mendorong daya saing produk-produk Indonesia di pasar global, khususnya Uni Eropa. Peningkatan ekspor ini diharapkan tidak hanya berdampak pada volume perdagangan, tetapi juga pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews