Fakta Baru! Mendag Batasi Impor Ubi Kayu dan Etanol: Lindungi Petani & Industri, Amankan Pasokan Strategis
Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan dua Permendag baru untuk mengatur dan membatasi impor ubi kayu dan etanol. Kebijakan ini bertujuan melindungi petani, industri, serta menjamin pasokan strategis nasional. Simak detailnya!
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso secara resmi mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru pada Jumat (19/9). Kebijakan ini dirancang untuk mengatur serta membatasi impor komoditas ubi kayu dan produk turunannya, serta etanol. Langkah strategis ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.
Tujuan utama dari penerbitan Permendag ini adalah untuk menjaga ketersediaan bahan baku esensial bagi industri dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para petani lokal dan memastikan pasokan strategis nasional tetap terjamin. Kedua Permendag ini akan mulai berlaku efektif dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal diundangkan.
Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan ini sangat krusial bagi keberlangsungan ekonomi nasional. "Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta.
Pengaturan Impor Ubi Kayu dan Produk Turunannya
Salah satu peraturan yang diterbitkan adalah Permendag 31 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Fokus utama dari Permendag 31/2025 adalah penyesuaian kebijakan impor untuk komoditas ubi kayu atau singkong, termasuk produk turunannya seperti tepung tapioka.
Mekanisme pengaturan impor ubi kayu kini ditetapkan melalui Persetujuan Impor (PI). PI ini hanya akan diberikan kepada importir yang memegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). Syarat tambahan untuk impor komoditas ini mencakup Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian, atau Neraca Komoditas (NK) jika sudah tersedia, dengan pengawasan ketat dilakukan di pabean atau border.
Kementerian Perdagangan secara aktif mendorong agar ubi kayu/singkong dan produk turunannya dapat masuk ke dalam sistem neraca komoditas di masa mendatang. Hal ini diharapkan dapat memberikan data yang lebih akurat dan perencanaan yang lebih baik dalam pengelolaan pasokan dan kebutuhan industri.
Kebijakan Baru untuk Impor Etanol dan Bahan Berbahaya
Permendag 32 Tahun 2025 juga diterbitkan sebagai perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Permendag ini secara khusus merespons usulan dari berbagai kementerian dan asosiasi untuk mengembalikan ketentuan Persetujuan Impor (PI) pada sebagian komoditas bahan bakar lain, terutama etanol.
Menurut Budi, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga molases atau tetes tebu, yang merupakan bahan baku utama bagi industri etanol. Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi pendapatan petani tebu dan memastikan keberlangsungan industri gula nasional. "Tujuannya, agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku," terang Budi.
Selain itu, Permendag 32/2025 juga mengakomodasi kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait bahan berbahaya (B2). Sebelumnya, impor B2 oleh Importir Terdaftar (IT-B2) hanya dapat disalurkan kepada pengguna akhir di luar sektor-sektor tersebut. Kini, peraturan ini memungkinkan IT-B2, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), untuk mendistribusikan bahan berbahaya kepada sektor-sektor strategis tersebut.
Syarat utama untuk distribusi bahan berbahaya ini adalah adanya rekomendasi dari lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rekomendasi ini wajib dipenuhi jika bahan berbahaya akan digunakan untuk kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, atau industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Pemerintah berkomitmen untuk memastikan distribusi bahan berbahaya tetap terkendali, namun tetap memberikan kemudahan pasokan bagi sektor strategis.
Sumber: AntaraNews