Kementerian Perdagangan Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan dua regulasi baru pada 20 September. Kebijakan ini bertujuan untuk memperketat kontrol terhadap impor singkong dan etanol di pasar domestik. Langkah strategis ini diambil guna melindungi petani lokal serta mengamankan pasokan bahan baku strategis di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan pengetatan impor ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk menstabilkan pasokan bahan baku bagi industri sekaligus melindungi produsen dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan kesejahteraan petani.
Kedua peraturan baru ini akan mulai berlaku efektif 14 hari setelah tanggal penerbitannya. Pengawasan ketat akan diterapkan pada impor komoditas penting ini, diharapkan membawa dampak positif bagi keberlangsungan industri nasional dan peningkatan kesejahteraan petani di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Peraturan pertama, yakni Peraturan Nomor 31 Tahun 2025, merupakan amandemen dari regulasi sebelumnya mengenai impor barang pertanian. Aturan ini secara spesifik membatasi impor singkong dan produk turunannya, termasuk tapioka, yang sering digunakan dalam berbagai industri.
Di bawah aturan impor singkong ini, hanya importir produsen (API-P) yang memiliki izin sah yang diperbolehkan mengimpor produk singkong. Izin impor juga mensyaratkan adanya rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau data neraca komoditas pendukung. Selain itu, Bea Cukai akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap pengiriman untuk memastikan kepatuhan.
Kementerian Perdagangan juga berencana untuk memasukkan singkong ke dalam kerangka neraca komoditas nasional. Langkah ini diharapkan dapat mengelola pasokan dan permintaan domestik secara lebih efektif, sehingga harga di tingkat petani tetap stabil dan pasokan untuk industri terjamin.
Advertisement
Advertisement
Peraturan kedua, yaitu Peraturan Nomor 32 Tahun 2025, merevisi aturan mengenai impor bahan kimia dan memperkenalkan kembali kontrol terhadap impor etanol. Sebelumnya, impor etanol cenderung tidak terbatas, namun kini akan memerlukan pengawasan ketat dari pemerintah.
Menteri Budi Santoso menjelaskan bahwa pengetatan ini menanggapi permintaan dari berbagai kementerian dan kelompok industri. Tujuannya adalah untuk mencegah gangguan pada pasar molase lokal, yang merupakan bahan baku penting bagi petani tebu. "Etanol sangat penting bagi industri, tetapi tidak boleh merugikan petani tebu yang memproduksi bahan baku," ujarnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga mendukung tujuan nasional untuk mencapai swasembada gula, kemandirian energi, dan pengembangan ekonomi hijau. Dengan mengendalikan impor etanol, pemerintah berharap dapat memperkuat sektor pertanian tebu dan industri terkait, sekaligus mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Advertisement
Advertisement
Selain pengetatan impor singkong dan etanol, aturan baru ini juga mengatur distribusi bahan berbahaya. Regulasi ini memungkinkan importir bahan berbahaya terdaftar (IT-B2), termasuk perusahaan milik negara dengan lisensi API-U, untuk mendistribusikan bahan tertentu.
Distribusi ini ditujukan untuk industri vital seperti farmasi, kosmetik, dan makanan, namun harus dengan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Tujuannya adalah untuk memastikan akses ke input kunci sambil mempertahankan distribusi yang aman dan teregulasi," kata Budi.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan industri akan bahan baku penting dengan keamanan dan regulasi yang ketat. Dengan demikian, pasokan bahan baku esensial tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews