Dorong Swasembada Kakao, Bali Perkuat Kelompok Tani dan Penggunaan Benih Unggul
Regulasi penanaman kakao memang mengatur secara ketat mulai dari penggunaan benih hingga pemupukan.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perkebunan terus mendorong peningkatan produksi dan produktivitas kakao dengan memperkuat pemahaman petani terkait penggunaan benih unggul serta tata kelola bantuan pertanian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perkebunan Provinsi Bali, Dewa Ayu Nyoman Budiasih, dalam diskusi dengan teman 'Kontribusi Kakao Untuk APBN dan Perekonomian Nasioanl di Bali, Senin (24/11).
Menurut Budiasih, regulasi penanaman kakao memang mengatur secara ketat mulai dari penggunaan benih hingga pemupukan. Namun pihaknya menilai aturan tersebut penting untuk menghasilkan produksi yang maksimal.
"Kami berusaha memberikan pemahaman kepada petani bahwa benih yang dipergunakan harus mengikuti peraturan. Salah satunya adalah penggunaan benih unggul karena dengan benih unggul, produksi dan produktivitas dapat meningkat," ujarnya.
Selain penggunaan benih unggul, Budiasih menyebutkan bahwa aspek pemeliharaan seperti penyelamatan tanaman, pemangkasan, dan sanitasi juga menjadi faktor pendukung dalam peningkatan hasil kebun kakao.
Petani Tidak Terkendala Regulasi
Budiasih menegaskan bahwa selama ini petani kakao di Bali tidak mengalami hambatan berarti terkait regulasi tersebut. Pasalnya, sebagian besar bantuan pemerintah telah diberikan dalam bentuk benih unggul yang sudah bersertifikat.
"Sebagian besar petani mendapatkan bantuan dalam bentuk benih unggul. Jadi tidak ada kendala yang berarti," katanya.
Pupuk Kini Lebih Mudah Diakses
Terkait ketersediaan pupuk, Budiasih menyampaikan bahwa distribusi pupuk saat ini jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
"Sudah gampang, tidak sesulit dulu. Apalagi banyak petani yang masih menggunakan pupuk organik,"ujarnya.
Untuk bantuan pupuk maupun sarana lainnya, petani diwajibkan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian).
Kelompok tersebut harus mengajukan proposal melalui pemerintah kabupaten sebelum diverifikasi oleh provinsi dan diteruskan ke pusat.
"Setiap bantuan harus melalui kelompok, dan kelompok itu wajib terdaftar di Simluhtan,” jelasnya.
Kebutuhan Benih untuk Perluasan dan Peremajaan
Terkait kebutuhan benih kakao, Budiasih menjelaskan bahwa satu hektare lahan membutuhkan sekitar 1.000 pohon, mengikuti pola tanam 3x3 meter yang umum digunakan petani kakao di Bali.
Potensi pengembangan kakao di dua sentra utama, yang menurut data mencapai sekitar 2.000 hektare, membutuhkan benih dalam jumlah besar.
"Kalau kita kalikan potensi itu dengan kebutuhan seribu pohon per hektare, maka kebutuhannya cukup besar. Bahkan kalau ada lebih banyak, itu lebih bagus untuk pengembangan,” tuturnya.
Selain perluasan area tanam, kebutuhan benih juga diperlukan untuk program peremajaan tanaman kakao. Beberapa daerah, seperti Jembrana dan Tabanan, tercatat masih memiliki lebih dari seribu tanaman rusak yang perlu diganti.
"Tanaman rusak itu perlu diremajakan, dan tentu membutuhkan benih baru," imbuhnya.
Pemerintah Provinsi Bali berharap penggunaan benih unggul dan pembinaan intensif bagi kelompok tani dapat memperkuat posisi kakao sebagai salah satu komoditas unggulan perkebunan Bali dalam beberapa tahun ke depan.