Cara Lapor SPT 1770S dan 1770SS Secara Online
Pelaporan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS secara online melalui e-Filing sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
Wajib pajak individu di Indonesia, terutama yang berstatus karyawan, tentu sudah tidak asing lagi dengan formulir SPT Tahunan 1770S dan 1770SS.
Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu yang ditetapkan setiap tanggal 31 Maret. Pada tahun ini, para wajib pajak diharuskan untuk mengajukan SPT Tahunan 2024 paling lambat pada 31 Maret 2025.
Meskipun proses pelaporan kini lebih mudah berkat sistem e-Filing online, masih banyak yang merasa bingung dengan perbedaan antara formulir 1770S dan 1770SS serta langkah-langkah pelaporannya.
Perbedaan 1770SS dan 1770S
Menurut informasi yang diambil dari laman resmi DJP pada Rabu (12/3/2025), perbedaan yang paling mencolok antara kedua formulir tersebut terletak pada penghasilan bruto tahunan wajib pajak.
Formulir SPT 1770SS digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tahunan tidak lebih dari Rp60.000.000 dan berasal dari sumber lain selain usaha atau pekerjaan bebas.
Di sisi lain, formulir SPT 1770S diperuntukkan bagi mereka yang penghasilan bruto tahunan melebihi Rp60.000.000, yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, sumber domestik lainnya, dan/atau yang dikenakan PPH final selain dari usaha.
Kedua jenis SPT ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di djponline.pajak.go.id.
Penting untuk diingat bahwa keterlambatan dalam pelaporan dapat berakibat pada sanksi, sehingga wajib pajak harus memastikan untuk melaporkan SPT tepat waktu.
Sebelum memulai proses pelaporan, penting untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Bagi yang menggunakan SPT 1770SS, dokumen yang perlu disiapkan antara lain bukti potong PPH Pasal 21 (Formulir 1721 A1/A2), bukti potong PPH final (jika ada), daftar harta, daftar utang/kewajiban, serta Kartu Keluarga.
Sedangkan untuk pelaporan menggunakan SPT 1770S, Anda perlu menyiapkan bukti pemotongan PPH Pasal 21 dari pemberi kerja, Kartu Keluarga, dan alamat email yang aktif. Setelah semua dokumen sudah siap, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT melalui e-Filing.
Panduan untuk melaporkan SPT Tahunan 1770SS melalui e-Filing
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melaporkan SPT Tahunan 1770SS melalui e-Filing. Pertama, Anda harus mengakses situs resmi di djponline.pajak.go.id untuk memulai proses pelaporan.
Setelah itu, masukkan NIK atau NPWP Anda dan tekan tombol 'Selanjutnya' untuk melanjutkan. Kemudian, lakukan verifikasi akun Anda melalui email, SMS, atau akun M-Pajak agar dapat mengakses fitur yang tersedia.
Setelah berhasil login, pilih menu 'Lapor' dan lanjutkan dengan memilih opsi 'e-Filing'. Pada langkah ini, Anda perlu memilih 'Buat SPT' dan kemudian memilih formulir 1770SS yang sesuai dengan kebutuhan pelaporan Anda.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang diberikan dan mengisi formulir SPT dengan data yang akurat sesuai dengan informasi Anda.
"Masukkan informasi penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan teliti dan akurat" agar laporan Anda tidak bermasalah.
Setelah semua informasi diisi dan Anda yakin sudah benar, kirimkan SPT yang telah Anda siapkan. Setelah pengiriman, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan Anda telah diterima.
Panduan untuk melaporkan SPT Tahunan 1770S melalui e-Filing
Proses pengisian SPT 1770S hampir serupa dengan SPT 1770SS, dengan satu-satunya perbedaan terletak pada pemilihan jenis formulir yang digunakan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memilih formulir 1770S setelah Anda berhasil masuk ke sistem e-Filing.
- Buka situs djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP Anda dan klik 'Selanjutnya'.
- Verifikasi akun Anda melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
- Setelah login, pilih menu 'Lapor' dan kemudian 'e-Filing'.
- Pilih opsi 'Buat SPT'.
- Pilih formulir 1770S.
- Ikuti instruksi yang diberikan dan isi formulir SPT sesuai dengan data yang Anda miliki. Pastikan untuk memasukkan informasi mengenai penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan cermat dan tepat.
- Setelah semua langkah selesai, kirimkan SPT Anda. Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pengisian telah berhasil.
Berikan informasi tambahan
EFIN (Nomor Identifikasi Pengajuan Elektronik): Untuk dapat menggunakan e-Filing, Anda mungkin perlu memiliki EFIN. Apabila Anda belum memiliki EFIN, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP atau dengan mengunjungi kantor pajak terdekat.
Bantuan: Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses ini, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau langsung datang ke kantor pajak terdekat. Penting untuk memastikan bahwa Anda melaporkan SPT Anda tepat waktu agar terhindar dari sanksi.
Mengajukan SPT lebih awal juga sangat disarankan untuk menghindari berbagai masalah teknis yang mungkin terjadi menjelang batas waktu pelaporan. Ingatlah bahwa pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak.