DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Sebanyak 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 12 Maret.
Sebanyak 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 12 Maret.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 12 Maret. Angka ini tumbuh 1,83 persen secara tahunan (year on year, yoy).
kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (14/3).
Adapun untuk rinciannya, dari 7,48 juta wajib pajak tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ujar Dwi.
Untuk pelaporan SPT Tahunan harus disampaikan WP Pribadi paling lambat pada 31 Maret 2024. Sementara, untuk wajib pajak badan paling lambat disampaikan pada April 2024.
Diketahui, SPT tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak.
Untuk melaporkan SPT Tahunan dapat melalui Aplikasi DJP Online.
Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki beberapa mekanisme, yaitu:
Adapun perbedaan masing-masing formulir SPT yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Khusus e-Filing, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dengan terlebih dulu Wajib Pajak memerlukan EFIN.
Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaTerdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaDian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca Selengkapnya