Calon Dewan Komisioner OJK Tak Boleh Punya Hubungan Keluarga
Pansel menetapkan bahwa setiap calon wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
Proses seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan prinsip profesionalitas dan transparansi. Salah satu syarat khusus dalam tahapan seleksi kali ini adalah larangan adanya hubungan keluarga di antara calon yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketua Sekretariat Pansel DK OJK sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono menegaskan, ketentuan khusus bahwa calon anggota Dewan Komisioner tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua dengan sesama calon maupun pihak terkait. Hubungan tersebut termasuk relasi sedarah maupun semenda, seperti besan.
"Ketentuan khususnya adalah tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda. Ini mungkin yang kawan-kawan bukan legal semenda tau ya. Besan ya semenda ya. Gak boleh ada hubungan semenda," kata Arief dalam Media Briefing Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/2).
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang bisa muncul di kemudian hari. Apalagi, posisi Dewan Komisioner merupakan jabatan strategis yang memegang peranan besar dalam menentukan arah kebijakan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Menurutnya, dengan pembatasan ini, Pansel ingin memastikan bahwa proses seleksi berlangsung objektif dan adil. Tidak ada ruang bagi kandidat yang memiliki relasi keluarga untuk saling mempengaruhi atau menciptakan dominasi dalam struktur kepemimpinan OJK.
"Nah, kemudian mengikuti proses seleksi sesuai dengan mekanisme seleksi. Dan menerima putusan dari Pansel," ujarnya.
Seleksi Ketat Jaga Profesionalitas Lembaga
Selain larangan hubungan keluarga, calon juga diwajibkan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Setiap peserta harus menerima hasil keputusan Pansel sebagai bagian dari proses yang transparan dan profesional.
Kandidat juga diminta menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan dalam pendaftaran adalah benar dan tidak direkayasa. Hal ini menjadi bagian penting dalam menilai komitmen dan integritas calon sejak awal.
"Mendaftar seleksi itu benar ya. Dia menyatakan bahwa benar. Gak ada rekayasa. Nah kemudian juga kita nanti tolong ini supaya ini meskipun teknis tapi ini sangat berpengaruh ya," ujarnya.
Syarat Seleksi DK OJK
Adapun posisi yang diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Pansel menetapkan sejumlah syarat dasar bagi calon, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum. Calon juga tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Kandidat tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun vonis yang dijatuhkan di bawah lima tahun.
Pansel menetapkan bahwa setiap calon wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
Unggah Dokumen Pendukung
Calon juga diminta mengunggah dokumen pendukung yang menunjukkan rekam jejak profesional, seperti ijazah pendidikan terakhir, sertifikat keahlian, hingga bukti pengalaman kerja. Referensi dari asosiasi profesi atau keputusan jabatan strategis, seperti penunjukan sebagai CEO, juga dapat dilampirkan untuk memperkuat profil kandidat.
Selain itu, setiap pendaftar diwajibkan menulis makalah secara mandiri sesuai kerangka acuan yang disediakan. Pansel juga mewajibkan calon untuk menunjukkan kepatuhan administrasi dan transparansi keuangan. Salah satunya dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak selama dua tahun terakhir, yakni tahun pajak 2023 dan 2024, sebagai indikator kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban negara.
Lalu, calon yang merupakan penyelenggara negara harus menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Persyaratan lain yang wajib dipenuhi adalah SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri atau Polda, bukan dari tingkat di bawahnya. Ketentuan ini diberlakukan karena posisi yang diperebutkan merupakan jabatan nasional.