BSU Rp600.000 Cair Sekaligus Juni 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Bantuan subsidi upah diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh.
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan lima paket insentif ekonomi, salah satunya bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 untuk para pekerja/buruh dan guru honorer. Bantuan subsidi upah diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum.
"Pemberian BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki ngaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk ini para pekerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja dan nanti kemenaker yang akan mengimplementasikan program tersebut yaitu BSU sebesar Rp 300.000 per bulan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Prabowo di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6).
Dia menyampaikan BSU akan diberikan selama dua bulan yakni, periode Juni dan Juli 2025. Sri Mulyani menjelaskan BSU akan dicairkan pada Juni 2025 untuk dua bulan sekaligus.
"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp600.000 penyaluran juga akan diupayakan pada Juni," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah untuk 565.000 guru honorer. Rinciannya, 288.0000 guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277.000 guru Kementerian Agama.
"Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan yaitu Rp600.000," tutur Sri Mulyani.
Adapun total anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp10,72 triliun. Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).