Basuki Hadimuljono Ajak Pengusaha Swasta Bangun Hunian di IKN, Ditawarkan Insentif Pembebasan Pajak
Menurut Basuki, peluang investasi di IKN masih terbuka luas, khususnya dalam pengembangan ekosistem hunian.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengajak pengusaha properti seperti Real Estate Indonesia (REI) untuk berpartisipasi dalam pembangunan berbagai sektor strategis di ibu kota baru di Kalimantan. Khususnya untuk pembangunan hunian dan kawasan komersial. Basuki mengakui bahwa sangat penting keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan IKN.
"Kami berharap, kehadiran Bapak dan Ibu semua di sini dapat memberikan gambaran nyata, keyakinan, serta semangat terhadap visi pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota masa depan Indonesia menuju Kota Dunia untuk Semua," kata Basuki dikutip dari siaran persnya, Sabtu (17/5).
Menurut dia, peluang investasi di IKN masih terbuka luas, khususnya dalam pengembangan ekosistem hunian. Basuki mendorong REI untuk mengambil bagian dalam penyediaan berbagam jenis hunian komersial maupun bersubsidi, termasuk yang dikembangkan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Saya kira potensi pasar di IKN sangat jelas dan pasti karena pembangunan ini diarahkan untuk mendukung kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara yang akan bertugas di Nusantara, khususnya mendukung ekosistem kantor Yudikatif dan Legislatif yang akan segera dibangun," jelas dia.
Otorita IKN menawarkan 16 peluang investasi di sektor hunian dan komersial yang tersebar di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) 1A, 1B, dan 1C yang berada dalam kawasan KIPP. Kehadiran REI diharapkan dapat menandai peran aktif sektor swasta dalam membangun sejarah baru bangsa Indonesia di Nusantara.
Sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, pemerintah juga memberikan berbagai insentif menarik bagi investor yang berinvestasi di IKN. Di antaranya adalah pembebasan 100 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), skema kepemilikan tanah yang kompetitif, serta fasilitas fiskal seperti tax holiday untuk investasi di atas Rp10 miliar maupun untuk sektor UMKM.
Pemerintah Tanggung PPh 21
Selain itu, pemerintah juga menanggung PPh 21 bagi seluruh karyawan yang berdomisili di IKN, membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti dan layanan rental properti, serta memberikan insentif super tax deduction hingga 200 persen dari penghasilan bruto bagi investor yang memberikan donasi. Tidak hanya itu, pembebasan bea masuk juga diberikan untuk jangka waktu 4 hingga 6 tahun guna mendukung kelancaran pembangunan.
Sebagai informasi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pembangunan Tahap II IKN untuk periode 2025-2029 telah dimulai, dalam upaya mewujudkan Kota Nusantara sebagai ibu kota politik.
Dalam pembangunan periode 2025-2029 ini telah dialokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp48,8 triliun dengan target menyelesaikan kompleks legislatif, yudikatif, ekosistem pendukung, dan untuk membuka akses menuju IKN wilayah perencanaan (WP) 2.
Anggaran sebesar itu juga akan digunakan untuk memelihara dan mengelola prasarana maupun sarana di IKN yang sudah selesai, karena pemeliharaan juga merupakan hal penting untuk menjaga aset tetap kondisi baik.
Selain alokasi Rp48,8 triliun, OIKN juga memiliki program dengan anggaran dibiayai melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), nilainya mencapai Rp60,93 triliun, antara lain akan digunakan membangun 97 tower apartemen dan 129 rumah tapak lagi.