ASN Kini Bisa Work From Anywhere, Ini Aturan Resmi dari Kementerian PANRB
Skema ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Aturan ini mengatur skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA). Skema ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang lebih dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing.
“ASN tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas. Fleksibilitas kerja menjadi jawaban atas tuntutan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6).
Nanik menegaskan, kebijakan ini dirancang agar tidak menurunkan kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, diharapkan dapat meningkatkan fokus, adaptivitas, dan keseimbangan kerja ASN.
“Kami harap fleksibilitas kerja ini jadi payung hukum yang jelas bagi instansi pemerintah, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja,” ujarnya.
Peran Pemimpin
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro SDM Setjen Kementerian Keuangan, Rukijo, menyoroti pentingnya peran pimpinan dalam menyukseskan penerapan kerja fleksibel. Menurutnya, kepemimpinan aktif menjadi kunci keberhasilan sistem ini.
“Persetujuan saja tidak cukup. Pimpinan harus hadir dalam pembinaan, evaluasi, serta jadi teladan dalam menjaga disiplin dan etika kerja,” tegas Rukijo.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat adaptif dan tidak seragam.
“Setiap instansi bebas menentukan model fleksibilitas yang paling sesuai, selama tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujar Deny.