Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS? Simak Aturan dan Besaran yang Ditetapkan
Pada tahun 2025, pengaturan mengenai pemberian Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 kembali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024.
Setiap tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memperoleh tambahan penghasilan berupa Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), yang sering dikenal sebagai Gaji ke-14. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan penting, terutama menjelang Hari Raya serta tahun ajaran baru.
Pada tahun 2025, pengaturan mengenai pemberian Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 kembali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai besaran, mekanisme pencairan, serta kriteria penerima gaji tersebut. Selain itu, pemerintah juga melakukan peningkatan pada beberapa komponen dalam skema gaji tambahan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja PNS.
Namun, pertanyaannya adalah, bagaimana ketentuan yang berlaku? Siapa saja yang berhak menerima gaji ini, dan bagaimana proses pencairannya? Informasi lebih lanjut mengenai hal ini telah dirangkum oleh Merdeka.com pada Rabu (5/2).
Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14?
Dikutip dari Merdeka.com, insentif tahunan berupa gaji ke-13 dan ke-14 diberikan oleh pemerintah kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara. Gaji ke-13 biasanya disalurkan pada pertengahan tahun untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru. Di sisi lain, gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan selama Lebaran.
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, kedua gaji tambahan ini mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat, atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di kalangan aparatur negara, serta sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang Berlaku di 2025
Merujuk ANTARA, total penghasilan akan bervariasi berdasarkan golongan jabatan dan lama kerja seseorang. Berikut adalah rincian besaran penghasilan untuk setiap kategori:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
* Ketua/Kepala: Rp26.299.000
* Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
* Sekretaris: Rp23.420.250
* Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
* Eselon I: Rp20.738.550
* Eselon II: Rp16.262.400
* Eselon III: Rp11.535.300
* Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
* Masa kerja 10 tahun: Rp3.571.050
* Masa kerja 10--20 tahun: Rp3.866.100
* Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
* Masa kerja 10 tahun: Rp4.089.750
* Masa kerja 10--20 tahun: Rp4.456.200
* Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
* Masa kerja 10 tahun: Rp4.573.800
* Masa kerja 10--20 tahun: Rp4.971.750
* Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
* Masa kerja 10 tahun: Rp5.492.550
* Masa kerja 10--20 tahun: Rp5.967.150
* Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
* Masa kerja 10 tahun: Rp6.470.100
* Masa kerja 10--20 tahun: Rp6.964.650
* Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14
Pemerintah telah mengumumkan jadwal untuk pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 tahun 2025. Berikut adalah rincian jadwal tersebut:
- Gaji ke-14 atau THR: Akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diprediksi jatuh pada tanggal 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13: Direncanakan akan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru guna membantu biaya pendidikan.
Namun, jika terjadi penundaan dalam pencairan karena masalah administratif, THR dan Gaji ke-13 masih dapat dicairkan setelah jadwal yang telah ditentukan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima Gaji ke-13 dan Gaji ke-14. Kategori tersebut meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat Negara
- Penerima pensiun dan tunjangan
Namun, tidak semua PNS berhak atas kedua gaji tambahan tersebut. Terdapat beberapa kategori ASN yang tidak memenuhi syarat, antara lain:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan
Di samping itu, anggota DPR tidak berhak menerima Gaji ke-13 dan Gaji ke-14, karena penghasilan mereka memiliki status yang berbeda dibandingkan dengan ASN pada umumnya.
Cara Mengecek Pencairan Gaji ke-13 dan 14
Bagi ASN yang ingin mengecek status pencairan THR dan Gaji ke-13, ada beberapa metode yang bisa digunakan:
- Melalui Aplikasi MySAPK atau Situs Resmi BKN
- Login menggunakan akun ASN resmi
- Cek informasi rincian gaji yang akan diterima
- Menghubungi Bendahara Instansi
- Setiap instansi memiliki jadwal pencairan yang berbeda, sehingga bendahara bisa memberikan informasi yang lebih akurat
- Melalui Bank Tempat Gaji Diterima
Melakukan pengecekan saldo rekening pada waktu pencairan yang telah ditetapkanPemerintah juga memastikan bahwa pencairan THR dan Gaji ke-13 akan ditanggung penuh oleh negara tanpa potongan, kecuali pajak penghasilan (PPh), yang sudah ditanggung pemerintah.
People Also Ask (FAQ)
1. Apakah semua pegawai negeri sipil (PNS) berhak atas Gaji ke-13 dan Gaji ke-14?
Tidak semua pegawai negeri sipil berhak menerima gaji tambahan ini. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak akan mendapatkan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14.
2. Kapan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 akan dibayarkan pada tahun 2025?
Tunjangan Hari Raya (THR) diperkirakan akan dicairkan sekitar tanggal 20 Maret 2025. Sedangkan, untuk Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025.
3. Apakah jumlah Gaji ke-13 sama dengan THR?
Tidak selalu demikian. THR atau Gaji ke-14 biasanya hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan, sedangkan Gaji ke-13 sering kali juga mencakup tambahan tunjangan kinerja yang berbeda.
4. Apakah pensiunan PNS juga berhak menerima Gaji ke-13 dan Gaji ke-14?
Ya, pensiunan PNS tetap akan menerima gaji tambahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024.