Antisipasi Kepadatan Libur Nataru Jabar, Dishub Liburkan Angkot dan Becak di Titik Wisata
Dishub Jabar ambil langkah antisipasi kepadatan lalu lintas saat Libur Nataru Jabar 2025/2026 dengan meliburkan angkot dan becak di 7 titik wisata rawan macet, lengkap dengan kompensasi.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Mereka memutuskan untuk meliburkan sementara operasional angkot, delman, dan becak di beberapa wilayah rawan kemacetan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang diprediksi akan meningkat signifikan di jalur-jalur wisata utama.
Kebijakan peliburan ini akan berlaku pada tanggal 24-25 Desember 2025 serta 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Fokus utama penerapan kebijakan ini adalah tujuh titik wisata yang diproyeksikan mengalami lonjakan pengunjung. Langkah ini diambil menyusul proyeksi kenaikan mobilitas masyarakat sebesar dua persen, atau sekitar 90.667 orang, dari total 4,6 juta orang pada tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa para pengemudi yang terdampak kebijakan ini akan menerima kompensasi. Setiap pengemudi akan mendapatkan Rp200 ribu per hari, dengan total Rp800 ribu untuk empat hari peliburan. Pembayaran kompensasi ini akan dilakukan secara langsung sebelum tanggal 24 Desember 2025, memastikan kesejahteraan pengemudi tetap terjaga.
Fokus Pemantauan dan Titik Rawan Kemacetan Libur Nataru Jabar
Dishub Jabar memfokuskan pemantauan secara intensif di tujuh titik jalur utama yang diprediksi akan mengalami lonjakan wisatawan signifikan. Titik-titik ini merupakan destinasi populer yang sering menjadi tujuan masyarakat, baik dari dalam maupun luar Jawa Barat. Pengawasan ketat di lokasi-lokasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kemacetan parah.
Menurut Dhani Gumelar, tujuh titik jalur utama yang menjadi fokus pemantauan tersebut meliputi Puncak, Pelabuhan Ratu, Lembang-Ciater, Ciwidey-Pangalengan, Garut, Kuningan, dan Pangandaran. Destinasi ini dipilih karena memang menjadi magnet bagi para pelancong saat Libur Nataru Jabar. Pemantauan ini krusial untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pengunjung.
Peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Nataru menjadi perhatian utama Dishub Jabar. Dengan fokus pada titik-titik rawan ini, diharapkan langkah antisipasi dapat dilakukan secara lebih efektif. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan kelancaran perayaan Natal dan Tahun Baru di Jawa Barat.
Kebijakan Peliburan Transportasi Umum dan Kompensasi Pengemudi
Untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur-jalur wisata utama, Dishub Jabar meminta pengemudi angkot, delman, dan becak untuk menghentikan sementara operasi mereka. Total 4.711 pengemudi akan terdampak kebijakan ini selama periode 24-25 Desember 2025 dan 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan bus pariwisata.
Rincian pengemudi yang terdampak tersebar di berbagai wilayah, termasuk 1.825 angkot di Bogor, 1.416 angkot di Cianjur, 111 delman di Kabupaten Bandung, dan 10 delman di Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, ada 457 delman di Kabupaten Garut, 28 delman dan 229 becak di Kabupaten Tasikmalaya, 100 delman di Kabupaten Kuningan, serta 535 becak di Kabupaten Cirebon. Jumlah ini menunjukkan skala kebijakan yang diterapkan oleh Dishub Jabar.
Dhani Gumelar menegaskan bahwa para pengemudi yang terdampak kebijakan peliburan ini akan menerima kompensasi finansial. Setiap pengemudi akan mendapatkan Rp200 ribu per hari, dengan total Rp800 ribu untuk empat hari peliburan. Pembayaran kompensasi ini akan dilaksanakan secara langsung sebelum tanggal 24 Desember 2025, memastikan pengemudi tidak dirugikan.
Program kompensasi ini akan dimonitor secara ketat oleh tim dari Dishub Jabar, UPTD wilayah masing-masing, dan Dishub Kabupaten/Kota. Proses monitoring ini akan menghasilkan berita acara harian untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme ini dirancang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan selama Libur Nataru Jabar.
Tujuan dan Harapan Dishub Jabar dalam Mengelola Libur Nataru
Dengan pengaturan tujuh titik prioritas, penghentian operasional sementara, dan pemberian kompensasi bagi kendaraan terdampak, Dishub Jabar memiliki harapan besar. Mereka berharap arus wisata dan mudik selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan lancar. Kelancaran ini mencakup aspek ketertiban lalu lintas dan kenyamanan seluruh masyarakat yang berlibur.
Kebijakan ini merupakan upaya komprehensif untuk mengelola potensi lonjakan kendaraan dan pengunjung di destinasi wisata. Fokus pada kelancaran arus lalu lintas menjadi prioritas utama untuk menghindari kemacetan parah yang dapat mengganggu pengalaman liburan. Sinergi antara berbagai pihak diharapkan dapat mewujudkan tujuan ini.
Dishub Jabar berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati Libur Nataru Jabar dengan aman dan nyaman. Koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak terkait akan terus dilakukan. Semua langkah ini diambil demi menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif selama periode libur panjang akhir tahun.
Sumber: AntaraNews