Dishub Jabar Beri Kompensasi Sopir Angkutan Cipanas, Antisipasi Macet Lebaran 2026
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Kompensasi Sopir Angkutan Cipanas menjelang Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan parah di Jalur Puncak-Cianjur, memastikan kelancaran arus mudik dan balik. Simak detail lengkapnya!
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) mengambil langkah proaktif untuk mengantisipasi kemacetan parah di Jalur Puncak-Cianjur menjelang dan sesudah Lebaran 2026. Pada Selasa, 17 Maret 2026, Dishub Jabar secara resmi menyerahkan kompensasi kepada 1.447 sopir dan pengusaha angkutan umum di Terminal Cipanas, Cianjur.
Pemberian insentif ini bertujuan agar para sopir tidak beroperasi selama periode krusial mudik dan balik Lebaran. Setiap sopir angkutan umum mendapatkan insentif sebesar Rp 200 ribu per hari, dengan larangan beroperasi selama total lima hari.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan secara signifikan. Dengan demikian, risiko kemacetan total yang kerap terjadi di Jalur Puncak-Cianjur dapat diminimalisir, menciptakan perjalanan yang lebih lancar bagi pemudik dan wisatawan.
Detail Pemberian Kompensasi dan Larangan Beroperasi
Dhani Gumelar, Kepala Dishub Jabar, menjelaskan bahwa insentif sebesar Rp 200 ribu per hari diberikan kepada masing-masing sopir angkutan. Mereka dilarang beroperasi selama lima hari, meliputi dua hari menjelang Lebaran dan tiga hari setelah Lebaran.
Penyerahan insentif ini dilakukan secara simbolis kepada perwakilan sopir dan pengusaha angkutan di Polres Cianjur. Tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan beroperasi demi kelancaran arus lalu lintas.
Dishub Jabar juga telah berkoordinasi erat dengan Dishub Kabupaten Cianjur untuk pengawasan dan penindakan. Dhani Gumelar menegaskan bahwa bagi penerima kompensasi yang tetap membandel dan melanggar aturan, akan dikenakan sanksi tegas.
Koordinasi Lintas Sektor untuk Kelancaran Arus Lebaran
Selain pemberian kompensasi, Dishub Jabar juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terkait infrastruktur dan penanganan lalu lintas. Pihaknya meminta Pemkab Cianjur untuk segera membangun terminal baru bagi angkutan umum di kawasan Cipanas.
Kawasan Cipanas memiliki sekitar 14 trayek atau jurusan angkutan, sehingga keberadaan terminal sangat vital. Selain itu, Dishub Jabar juga meminta petugas Dishub Cianjur untuk fokus pada penanganan kemacetan pasca-Lebaran.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, turut menekankan pentingnya kepatuhan para sopir angkutan yang telah menerima kompensasi. Ia menyatakan bahwa petugas dari Polres Cianjur akan disiagakan untuk mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran di kawasan Cipanas.
Antisipasi Kemacetan di Jalur Puncak-Cianjur
Larangan beroperasi bagi angkutan umum di Cipanas merupakan upaya strategis untuk mengantisipasi kemacetan total yang sering terjadi. Volume kendaraan diperkirakan akan meningkat drastis saat arus balik Lebaran, bercampur dengan wisatawan yang menuju berbagai destinasi di Puncak-Cipanas.
Menurut Kapolda Jabar, diliburkannya angkutan umum ini adalah langkah antisipasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari macet total hingga berjam-jam yang kerap melanda Jalur Puncak-Cianjur pada momen mudik dan balik Lebaran.
Petugas akan fokus mengantisipasi kemacetan di sepanjang jalur tersebut. Dengan sinergi antara Dishub Jabar, Pemkab Cianjur, dan kepolisian, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
Sumber: AntaraNews