Angkot di Bandung Libur Tahun Baru 2026, Sopir Dapat Kompensasi Rp500 Ribu
Dinas Perhubungan Jawa Barat memastikan semua angkot di Bandung libur selama dua hari pada libur Tahun Baru 2026, mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, dengan kompensasi Rp500 ribu per sopir untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengambil kebijakan strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bandung. Seluruh angkutan kota (angkot) di Kota Kembang dipastikan tidak beroperasi selama dua hari penuh, yakni pada tanggal 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup semua trayek angkot, termasuk angkutan pengumpan (feeder) Metro Jabar Trans (MJT), demi kelancaran arus kendaraan dan kenyamanan masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun.
Kepala Dishub Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengonfirmasi keputusan ini di Bandung pada Selasa, 30 Desember 2025, menegaskan bahwa libur angkot akan berlaku secara merata di seluruh wilayah Kota Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang biasa terjadi saat libur akhir tahun. Dengan tidak beroperasinya angkot, diharapkan dapat mengurangi kemacetan signifikan di pusat-pusat keramaian dan jalur-jalur utama kota.
Sebagai bentuk dukungan dan kompensasi bagi para sopir angkot yang terdampak kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyalurkan bantuan finansial. Setiap sopir angkot akan menerima kompensasi sebesar Rp500.000 untuk dua hari libur tersebut. Penyaluran kompensasi ini dijadwalkan akan dimulai pada 31 Desember 2025, memastikan para sopir tetap memiliki penghasilan meskipun tidak beroperasi.
Kebijakan Libur Angkot dan Skema Kompensasi
Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Kota Bandung telah berkoordinasi erat dalam mengimplementasikan kebijakan libur angkot ini. Dhani Gumelar menyatakan bahwa detail lebih lanjut mengenai liburnya angkot di Bandung akan diinformasikan pada hari Rabu, 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan respons terhadap prediksi peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Dinas Perhubungan Kota Bandung menambahkan bahwa total 2.602 sopir angkutan kota di Kota Bandung akan diliburkan selama periode tersebut. Kompensasi sebesar Rp500.000 per orang ini dihitung berdasarkan Rp250.000 per hari, mengingat angkot diliburkan selama dua hari. Dana kompensasi ini bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung para pekerja transportasi.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pergerakan warga yang beralih ke moda transportasi pribadi atau umum lainnya yang masih beroperasi, serta mengurangi potensi penumpukan kendaraan di jalanan Kota Bandung. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan warga selama perayaan Tahun Baru.
Mekanisme Penyaluran dan Verifikasi Bantuan
Penyaluran kompensasi kepada para sopir angkot akan dilakukan secara terorganisir untuk memastikan kelancaran proses. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa penyaluran akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Sport Center Arcamanik. Kegiatan ini akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan menggunakan sistem pembagian gelombang.
Sistem gelombang ini diterapkan untuk menghindari antrean panjang dan menjaga ketertiban selama proses penyaluran. Para sopir diharapkan datang sesuai dengan jadwal gelombang yang telah ditentukan, sehingga tidak semua datang pada jam yang sama. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dari pihak penyelenggara untuk efisiensi dan kenyamanan para penerima bantuan.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan kompensasi ini hanya diperuntukkan bagi sopir angkot, bukan pemilik kendaraan. Proses verifikasi data penerima masih dalam tahap oleh bank bjb. Untuk keperluan administrasi dan pengisian formulir, para sopir diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. Selama dua hari libur tersebut, dipastikan tidak ada angkot Kota Bandung yang beroperasi di 38 trayek yang ada.
Dampak dan Koordinasi Lintas Wilayah
Kebijakan libur angkot ini mencakup seluruh trayek dalam Kota Bandung, yang berjumlah 38 trayek. Namun, dampaknya tidak hanya terbatas pada wilayah Kota Bandung saja. Kebijakan ini juga memiliki implikasi terhadap trayek lintas wilayah, seperti angkutan yang menuju Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, koordinasi lintas daerah menjadi sangat penting untuk memastikan efektivitas kebijakan ini secara menyeluruh.
Dhani Gumelar dari Dishub Jabar sebelumnya memprediksi sekitar 21,2 juta warga akan melakukan perjalanan selama periode libur Nataru 2025/2026 di Jawa Barat. Kebijakan libur angkot di Bandung ini menjadi salah satu upaya mitigasi untuk mengelola pergerakan massa yang masif tersebut. Dengan demikian, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat terkendali dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus memantau situasi lalu lintas dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat. Kolaborasi antara berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan operator transportasi lainnya, akan terus ditingkatkan untuk menjamin kelancaran dan keamanan selama periode libur Tahun Baru 2026.
Sumber: AntaraNews