Dishub Cianjur Liburkan Angkot Jelang Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Macet Total Jalur Puncak
Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur mengambil langkah tegas meliburkan angkutan kota (angkot) di Terminal Cipanas menjelang Mudik Lebaran 2026 untuk mengantisipasi kemacetan parah di Jalur Puncak.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengambil kebijakan penting menjelang Mudik Lebaran 2026. Mereka memutuskan untuk meliburkan operasional angkutan kota di Terminal Cipanas.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi serius terhadap potensi kemacetan total yang kerap terjadi. Volume kendaraan diprediksi akan meningkat signifikan di sepanjang jalur Puncak-Cipanas.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Cianjur, Eri Haryanto, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan pihak kepolisian. Tujuannya adalah memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.
Kebijakan Libur Angkot dan Tujuan Utama
Angkutan umum berwarna kuning dari berbagai jurusan di Terminal Cipanas akan diliburkan selama empat hari. Jadwal libur ditetapkan pada tanggal 22-24 Maret dan 27-28 Maret 2026.
Eri Haryanto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah antrean kendaraan yang sangat panjang. Kondisi tersebut sering memicu kemacetan total hingga berjam-jam di jalur Puncak-Cianjur.
Sosialisasi mengenai kebijakan libur operasional ini akan segera dilakukan kepada para pengemudi angkutan umum. Informasi juga akan disampaikan kepada masyarakat luas.
Pemerintah daerah akan memberikan kompensasi kepada para sopir dan pemilik angkutan yang terdampak kebijakan ini.
Mekanisme Kompensasi untuk Sopir dan Pemilik Angkot
Dishub Cianjur telah mendata jumlah penerima kompensasi yang mencapai 1.447 orang. Rinciannya adalah 943 sopir dan 504 pemilik angkutan umum.
Setiap sopir akan menerima uang kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari selama masa libur tersebut. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah.
Penyaluran kompensasi akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima. Hal ini untuk memastikan proses yang transparan dan efisien.
Para sopir dan pemilik angkutan umum diminta untuk mematuhi larangan beroperasi selama empat hari yang telah ditentukan.
Pengawasan dan Harapan Kelancaran Arus Mudik
Dishub Cianjur berharap seluruh sopir dan pemilik angkutan umum yang menerima kompensasi dapat mematuhi larangan tersebut. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh petugas di lapangan.
Penempatan petugas di beberapa titik strategis akan memastikan tidak ada angkutan umum yang beroperasi. Ini demi kelancaran arus lalu lintas.
Pihak Dishub juga meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kecamatan Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi. Dukungan ini penting untuk menjaga kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas selama Mudik Lebaran 2026.
Kerja sama semua pihak diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi pemudik.
Sumber: AntaraNews