Penyekatan Angkot Puncak: Dishub Bogor Larang Masuk Jalur Wisata Selama Libur Lebaran 2026

Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor memberlakukan penyekatan angkot Puncak di Simpang Gadog selama libur Lebaran 2026 untuk mengurai kemacetan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penyekatan Angkot Puncak: Dishub Bogor Larang Masuk Jalur Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor memberlakukan penyekatan angkot Puncak di Simpang Gadog selama libur Lebaran 2026 untuk mengurai kemacetan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat. (AntaraNews)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor secara tegas melarang angkutan kota (angkot) memasuki Jalur Puncak. Kebijakan ini diimplementasikan melalui penyekatan dan pemutarbalikan kendaraan di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (22/3), dalam upaya mengendalikan kepadatan lalu lintas.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode libur Lebaran 2026, yang kerap menyebabkan kemacetan parah di kawasan wisata tersebut. Petugas Dishub disiagakan untuk memastikan aturan ini berjalan optimal dan lalu lintas tetap terkendali.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Arahan tersebut secara spesifik melarang angkot melintas di Jalur Wisata Puncak selama libur Lebaran guna menekan potensi kemacetan.

Petugas Dishub Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan tegas terhadap angkot yang masih mencoba melintas ke jalur utama Puncak. Di Simpang Gadog, setiap angkot yang kedapatan berusaha masuk akan langsung diputar balik tanpa terkecuali.

Dadang Kosasih menjelaskan, meskipun ada angkot yang membawa penumpang secara borongan, mereka tetap tidak diizinkan untuk beroperasi atau melintas di jalur wisata Puncak. “Iya, angkot kita putar balik di Gadog karena ada penyekatan,” ujarnya.

Larangan ini berlaku untuk semua angkot, baik yang berasal dari wilayah Kabupaten Bogor maupun dari luar daerah, termasuk angkot carteran. “Yang tadi itu angkot luar, dari Cicurug sama angkot dalam kota ini. Semua angkot tidak bisa masuk ke Puncak,” tegas Dadang.

Kebijakan penghentian sementara operasional angkot di jalur Puncak selama libur Lebaran 2026 ini merupakan arahan langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penghentian operasional angkot ini ditetapkan selama lima hari, yakni pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret.

Untuk meringankan dampak ekonomi bagi para sopir dan pemilik angkot yang terdampak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan kompensasi. Setiap sopir dan pemilik angkot yang tidak beroperasi selama masa larangan akan menerima kompensasi sebesar Rp1 juta.

Program kompensasi ini menyasar sekitar 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran lalu lintas tanpa membebani masyarakat yang bergantung pada pendapatan dari angkutan umum.

Penyekatan angkot Puncak merupakan bagian integral dari strategi yang lebih luas untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan wisata tersebut. Kawasan Puncak dikenal sebagai salah satu destinasi favorit yang selalu ramai, terutama saat libur panjang seperti Lebaran.

Dengan membatasi akses angkot, diharapkan volume kendaraan pribadi dan bus pariwisata dapat lebih terdistribusi, sehingga mengurangi titik-titik kemacetan. Petugas akan disiagakan selama 24 jam untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Langkah proaktif ini diambil untuk memberikan pengalaman liburan yang lebih nyaman bagi wisatawan dan meminimalkan gangguan bagi warga sekitar. Koordinasi antara Dishub Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi