Analisis: Risiko Besar Koperasi Desa Pinjam Modal ke Bank BUMN
Ronny P. Sasmita mengatakan, rata-rata koperasi merah putih dimulai dari nol dan tidak memiliki kelayakan bank (tidak bankable).
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel) akan mendapatkan pembiayaan dari Himpunan Bank Negara (Himbara) hingga Rp5 miliar dalam satu tahun setelah beroperasi.
Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi dari Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita mengatakan, rata-rata koperasi merah putih dimulai dari nol dan tidak memiliki kelayakan bank (tidak bankable).
Oleh karena itu, jika pemerintah memaksa Himbara untuk membiayai koperasi-koperasi tersebut dengan jaminan APBN dan APBD, maka pemerintah harus siap menanggung kerugian dan menutup potensi kredit macet (non-performing loan) akibat kegagalan koperasi-koperasi itu dalam mengembalikan pinjaman.
"Karena dimulai rata-rata dari nol, dibentuk baru, dididik orangnya, bentuknya belum jelas, lalu dikasih pinjaman. Itu sebenarnya tidak masuk ke dalam kriteria nasabahnya bank. Karena ada kriteria, makanya tidak semua orang bisa diminjam ke bank," kata Ronny kepada merdeka.com, Jumat (2/5).
Ia juga menyoroti bila prinsip kelayakan tersebut diabaikan dan pembiayaan dijamin oleh negara melalui APBN, maka hal itu tergolong sebagai kebijakan keuangan yang represif (repressive financial) dan berisiko tinggi.
Apalagi, menurutnya, jika total pembiayaan mencapai Rp400 triliun dan hanya 30 persen yang berhasil, maka sisanya yang 70 persen akan menjadi beban masalah bagi bank.
"Angka Rp100 triliun itu pasti berpengaruh terhadap buku bank dan berpengaruh terhadap performance bank ke depannya. Karena duit real bank itu cuma 10 persen, sisanya ada nasabah ketiga, we know that. Jadi repressive financial ini harus benar-benar pertama dipikirkan, kalau memang malas mikirkan sudah dijalankan, berarti harus dijalankan dengan sangat terukur," papar Ronny.
Ekonomi Politik Buruk
Dia menekankan penerima pembiayaan seharusnya benar-benar setidaknya mendekati kriteria layak pinjam (bankable), dapat dikontrol, dan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima.
Menurutnya, jika sejak awal pembiayaan tersebut dijamin oleh negara, maka sering kali muncul anggapan di kalangan penerima bahwa dana tersebut merupakan milik negara dan bisa digunakan tanpa tanggung jawab penuh.
"Itu buruk secara ekonomi politik di daerah. Apalagi seperti orang Indonesia yang memang senangnya begitu, diproteksi dan memanfaatkan proteksi itu. Untuk terus-terus dilindungi dan sebagainya," jelasnya.
"Kalau juga seandainya nggak berhasil dilindungi oleh pemerintah, motivasi itu udah keluar di depan. Itu orang Indonesia. Nah ini repressive financial ini harus benar-benar dipikirkan," tambahnya.
Dia pemerintah tidak dapat secara sepihak memaksakan perbankan untuk membiayai program-program yang diinginkan oleh pemerintah. Menurutnya, perbankan bukanlah bagian dari APBN maupun institusi pemerintahan, meskipun Himbara berstatus sebagai BUMN.
Dia pun menegaskan, institusi keuangan tetap terikat oleh kode etik dan aturan lembaga keuangan (Code of Conduct Financial Institution).
"Jadi saya pikir ini agak lucu, tapi oke lah. Harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kalau bisa dikaji ulang dulu lagi," tutup Ronny.
Plafon sampai Rp5 Miliar
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel) akan mendapatkan pembiayaan dari Himpunan Bank Negara (Himbara) hingg Rp5 miliar dalam satu tahun setelah beroperasi.
"Dana Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu nanti dananya pinjaman dari Himbara, pinjaman. Plafonnya antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar sesuai kebutuhan," kata Zulhas dalam acara Rakortas, Jakarta, Jumat (2/5).
Zulhas menjelaskan, penggunaan dana himbara harus sesuai dengan keperluan Kopdeskel tersebut. Namun dia bilang proses penyaluran pembiayaan tersebut harus mendapatkan persetujuan perbankan yang akan diverikasi dengan ketat.
"Tetapi sebagaimana persetujuan perbankan akan diverifikasi dengan ketat. Misalnya kalau sudah ada gudangnya, sudah ada kantornya, perlu branding, nanti perlu uang, itu akan dilihat dulu perbankan. Contohnya ya," jelas dia.
Bukan Berupa Uang
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menjelaskan, pihak perbankan akan melakukan verifikasi secara profesional dan menyeluruh sebelum memberikan pinjaman. Verifikasi ini dilakukan dengan cermat karena pinjaman yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk plafon.
Misalnya, dia bilang, jika ada yang membutuhkan truk, maka dana akan langsung dibayarkan ke perusahaan penyedia truk dan koperasi akan menerima barangnya, bukan uang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas program dan koperasi itu sendiri, sehingga prosesnya dilakukan dengan sangat hati-hati.
"Jadi kalau mau ngasih pinjaman kopdes ini itu diperiksa betul, gitu loh, dan itu bukan diberikan dalam bentuk uang, tapi plafon,” kata Budi.
“Misalnya ada yang butuh truk, yang dibayarin ke perusahaan truknya, dikasihnya barang, gitu loh. Jadi ini kita ingin program kopdes ini kredibel, jadi ini kita bertaruh soal kredibilitas program dan kredibilitas koperasi itu sendiri, gitu loh, makanya kita hati-hati," terang Budi.
Lebih lanjut, Budi menerangkan pinjaman pembiayaan Rp5 miliar itu diberikan tenor selama 10 tahun dengan bunga bersubsidi.
"Itu ada skemanya, mungkin 10 tahun, disisir 10 tahun, bunganya juga bunga subsidi," tutup Budi.