600.000 Pekerja Migran Indonesia Segera 'Dikirim' ke Arab Saudi, Gaji Minimum Rp6.300.000
Pada proses kerja sama kedua negara tersebut, nantinya seluruh pekerja migran mendapat integritas data sebagai tenaga kerja resmi.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) merencanakan penempatan 600.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi setelah resmi mencabut moratorium penempatan kerja ke negara tersebut sejak tahun 2015 lalu.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding menuturkan, penempatan pekerja Indonesia ke Arab Saudi akan ditindaklanjuti dengan nota kesepakatan dalam pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi yang direncanakan mulai diberangkatkan pada 20 Maret 2025 mendatang.
"InsyaAllah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025," jelas Abdul Kadir Karding di Soekarno-Hatta, Sabtu (15/3).
Abdul Kadir mengakui, dari rencana 600.000 PMI yang ditempatkan di Arab Saudi triwulan pertama 2025 ini, 60 persen di antaranya merupakan pekerja domestik asisten rumah tangga dan sekitar 40 persennya di sektor pekerja formal.
"Jadi sektor pekerjaannya terbagi dua. Sekitar 60 persen domestik yang terlatih dan kita sudah siapkan skema pelatihannya. Dan 40 persennya adalah skill di pekerja formal, itu perjanjian kita sama mereka," ungkap politisi PKB ini.
Dalam MoU bersama pemerintah Arab Saudi kata Abdul Kadir nantinya PMI akan mendapat upah minimum 1.500.000 Riyal Saudi atau sebesar Rp6.300.000
"Yang kedua, ada perlindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan. Ada pembagian waktu/jam kerja, jam lembur, dan jam istirahat," jelasnya.
Dapat Integritas Data
Selanjutnya, pada proses kerja sama kedua negara tersebut, nantinya seluruh pekerja migran mendapat integritas data sebagai tenaga kerja resmi oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.
"Berikutnya adalah dengan terintegrasi data ini Maka yang awalnya tidak prosedural, maka jadi prosedural," kata Abdul Kadir Karding.
Sebelumnya kebijakan moratorium PMI ke Arab Saudi oleh Pemerintah RI dilakukan karena maraknya kasus yang dialami PMI akibat penempatan PMI non prosedural yang marak ke negara tujuan Arab Saudi.
Untuk itu saat ini Kementerian P2MI mengajukan pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi yang dikabulkan Presiden Prabowo Subianto. Terlebih potensi devisa yang masuk ke Indonesia mencapai Rp31 triliun.
"Harus diketahui bahwa penyebab masalah yang dialami oleh pekerjaan migran Indonesia itu 90-95 persen karena dia berangkat secara ilegal atau nonprosedural. Nanti di sana ini ada yang namanya Musanet, itu bentuknya seperti BUMN atau lembaga ketenagakerjaan di Arab. Nanti melakukan seleksi secara ketat perusahaan atau pemberi kerja mana yang boleh diterima dan pemberi kerja ini nanti dikontrol pembayarannya harus pakai rekening," tandas Abdul Kadir.