Sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Bekas Anak Buah Ferdy Sambo yang Batal Dipecat dari Polri
Brigjen Pol Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan batal dipecat dari Polri.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan tidak jadi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Keputusan itu sekaligus membatalkan sanksi pemecatan yang sempat dijatuhkan buntut kasus obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022 lalu.
Kabar status terbaru Hendra diungkap langsung oleh sang istri, Seali Syah, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia memastikan suaminya masih berstatus anggota Polri, meski kini tak lagi memegang jabatan.
“Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” tulis akun Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).
Hendra hanya dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun dan tidak mendapatkan posisi struktural di kepolisian.
Sebelumnya, saat kasus pembunuhan Brigadir J mencuat pada pertengahan 2022, Hendra Kurniawan merupakan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia ikut terseret lantaran dianggap menghalangi proses penyidikan.
Pada 27 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra. Setahun setelah dipenjara, Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak Jumat (2/8/2024).
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan, Dendy Eduar Eka Saputra, turut membenarkan hal itu.
“Yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” ucapnya.
Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Lahir di Bandung pada 16 Maret 1974, Hendra Kurniawan kini berusia 51 tahun dan merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri.
Ia dikenal sebagai jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa.
Hendra Kurniawan, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995, memiliki pengalaman luas di bidang Profesi dan Pengamanan.
Ia menikah dengan Amanda Seali Syah Alam pada September 2019, namun kariernya di Polri terancam setelah terlibat dalam kasus yang melibatkan mantan atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
Kasus ini mencuat pada pertengahan 2022, saat Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri dan diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice. Pada 27 Februari 2023, ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setahun setelah dipenjara, Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak Jumat (2/8/2024).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Pembatalan
Pada 31 Oktober 2022, Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan ketidakprofesionalannya dalam kasus tersebut. Sanksi ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin di internal mereka.
Namun, sanksi PTDH tersebut tidak bertahan lama. Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, mengungkapkan melalui akun Instagramnya pada 5 Mei 2025 bahwa suaminya masih menjadi anggota Polri.
Ia menjelaskan bahwa Hendra Kurniawan tidak jadi di-PTDH, melainkan hanya dijatuhi sanksi demosi selama 8 atau 9 tahun tanpa jabatan.
Seali Syah menambahkan bahwa anggota Polri biasanya dikenakan PTDH jika hukumannya lebih dari empat tahun, sementara Hendra hanya divonis tiga tahun.