Pengadilan AS Blokir Tarif Trump karena Ilegal, ini Dampak yang Diakibatkannya
Pengadilan AS memblokir tarif Trump, menimbulkan dampak besar bagi kebijakan perdagangan dan ekonomi.
Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada hari Rabu mengeluarkan putusan penting yang membatalkan penerapan tarif luas oleh Presiden Donald Trump, dengan menyatakan bahwa kebijakan tersebut melebihi batas kewenangan presiden.
Menurut pengadilan, hanya Kongres yang memiliki hak eksklusif berdasarkan Konstitusi untuk menetapkan aturan perdagangan luar negeri. Hak tersebut tidak bisa diabaikan sekalipun presiden bertindak berdasarkan wewenang darurat demi melindungi ekonomi nasional.
"Pengadilan tidak memutuskan kebijaksanaan atau kemungkinan efektivitas penggunaan tarif oleh Presiden sebagai daya ungkit," tulis panel yang terdiri dari tiga hakim dalam keputusan mereka atas tarif menyeluruh yang diberlakukan Trump sejak awal tahun dilansir Reuters, Kamis (29/5/2025).
"Penggunaan itu tidak diperbolehkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena (hukum federal) tidak mengizinkannya."
Trump Punya 10 Hari
Pengadilan memberi tenggat waktu 10 hari kepada pemerintahan Trump untuk menerbitkan perintah baru yang selaras dengan putusan ini. Tidak lama setelah keputusan diumumkan, pemerintah mengajukan banding dan mempertanyakan kewenangan pengadilan dalam perkara ini.
Putusan itu secara langsung membatalkan semua perintah tarif yang dikeluarkan Trump sejak Januari berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang dirancang untuk menangani situasi genting selama darurat nasional.
Namun, keputusan ini tidak mencakup tarif yang diberlakukan secara sektoral—misalnya pada baja, aluminium, dan mobil—karena dasar hukumnya berasal dari peraturan yang berbeda.
Pengadilan yang berbasis di Manhattan dan menangani perkara terkait perdagangan global serta aturan kepabeanan, mengindikasikan bahwa keputusan ini dapat diajukan ke Pengadilan Banding Federal di Washington, D.C., dan berpotensi hingga ke Mahkamah Agung.
Dampak Perdagangan dan Reaksi Gedung Putih
Tarif impor menjadi salah satu instrumen utama kebijakan dagang Trump yang dikenal konfrontatif, dan telah memicu gangguan serius dalam lalu lintas perdagangan internasional serta mengguncang pasar keuangan dunia.
Pelaku usaha dari berbagai sektor menghadapi ketidakpastian karena perubahan tarif yang tiba-tiba, memengaruhi rantai pasok, perencanaan produksi, harga, dan sumber daya manusia mereka.
Menanggapi putusan pengadilan, Gedung Putih melalui juru bicara Kush Desai menyebutkan bahwa defisit perdagangan merupakan "keadaan darurat nasional yang telah menghancurkan masyarakat Amerika, meninggalkan para pekerja kita, dan melemahkan basis industri pertahanan kita – fakta yang tidak dibantah oleh pengadilan."
"Bukan wewenang hakim yang tidak dipilih untuk memutuskan cara yang tepat untuk menangani keadaan darurat nasional," lanjut Desai.
Reaksi pasar terhadap keputusan pengadilan ini cukup positif. Nilai tukar dolar AS menguat terhadap sejumlah mata uang utama termasuk euro, yen, dan franc Swiss. Indeks pasar berjangka AS naik, diikuti oleh lonjakan saham di berbagai bursa Asia.
Jika putusan ini tetap berlaku, maka strategi utama Trump yang mengandalkan tarif tinggi untuk menekan mitra dagang akan kehilangan efektivitas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian besar dalam negosiasi yang tengah berjalan dengan berbagai negara seperti China dan Uni Eropa.
Trump sebelumnya berjanji bahwa kebijakan tarifnya akan memulihkan industri manufaktur domestik dan mengurangi defisit perdagangan barang AS yang mencapai USD 1,2 triliun—salah satu janji utama dalam kampanye politiknya.
Dengan hilangnya senjata tarif yang mencapai antara 10% hingga 54%, pemerintah harus mencari pendekatan baru untuk memperoleh posisi tawar dalam negosiasi internasional.
Tarif Trump Digugat
Putusan tersebut merupakan hasil dari dua gugatan hukum—satu diajukan oleh Liberty Justice Center mewakili lima usaha kecil AS yang terdampak tarif, dan satu lagi dari 12 negara bagian.
Perusahaan-perusahaan yang menggugat mencakup beragam sektor, seperti importir anggur di New York hingga produsen alat musik di Virginia, dan mereka menegaskan bahwa kebijakan tarif ini merusak kelangsungan usaha mereka.
"Tidak ada pertanyaan di sini tentang keringanan yang dirancang secara sempit; jika Perintah Tarif yang ditentang itu melanggar hukum bagi Penggugat, maka itu melanggar hukum bagi semua pihak," tulis para hakim.
Selain dua gugatan tersebut, setidaknya lima gugatan hukum lain terkait tarif masih menunggu keputusan.
Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, yang merupakan seorang Demokrat dan menjadi pihak utama dalam gugatan negara bagian, menganggap kebijakan tarif Trump melampaui batas kewenangan hukum dan memberi dampak buruk pada ekonomi.
"Keputusan ini menegaskan kembali bahwa hukum kita penting, dan bahwa keputusan perdagangan tidak dapat dibuat berdasarkan keinginan presiden," katanya.
Trump sendiri mengklaim memiliki hak penuh berdasarkan IEEPA untuk menetapkan tarif. Undang-undang tersebut pada umumnya digunakan untuk menjatuhkan sanksi ekonomi kepada negara-negara musuh atau membekukan aset mereka, dan Trump menjadi presiden pertama yang memanfaatkannya untuk tarif perdagangan.
Departemen Kehakiman membela kebijakan ini dengan argumen bahwa penggugat belum menanggung kerugian langsung karena belum membayar tarif, serta bahwa hanya Kongres yang dapat menantang penetapan keadaan darurat nasional oleh presiden berdasarkan IEEPA.
Saat pertama kali menerapkan tarif pada April, Trump menyebut defisit perdagangan sebagai keadaan darurat nasional dan menetapkan bea masuk 10% terhadap seluruh barang impor, dengan tarif lebih tinggi dikenakan pada negara-negara seperti China yang memiliki defisit perdagangan besar terhadap AS.
Namun, sebagian besar tarif yang ditetapkan per negara tersebut dicabut seminggu kemudian. Pada 12 Mei, pemerintahan Trump menyampaikan rencana untuk menurunkan tarif tertinggi terhadap Tiongkok sebagai bagian dari upaya menuju kesepakatan jangka panjang. Kedua negara sepakat untuk menurunkan tarif satu sama lain selama sedikitnya 90 hari.