Momen 2 Pengunjung Lapas Banceuy Ketahuan Sembunyikan Sabu Dalam Dubur buat Dijual Napi
Dalam kasus ini, dua orang pengunjung bernama Aditia Saputra dan Syahrul diduga terlibat sebagai pelaku penyelundupan.
Petugas Lapas Kelas IIA Banceuy berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram pada Senin (4/5). Dalam kasus ini, dua orang pengunjung bernama Aditia Saputra dan Syahrul diduga terlibat sebagai pelaku penyelundupan sabu.
Kepala Lapas Banceuy, Eris Ramdani, mengungkapkan sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang warga binaan bernama Denis. Namun, hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan Denis diduga hanya menjadi perantara.
Menurut Eris, Denis diketahui mendapat perintah dari dua narapidana kasus narkotika lainnya, yakni Aldi dan Dewa. Keduanya diduga berencana mengedarkan kembali sabu tersebut di dalam lapas.
"Kalau dari lihat paketnya, jumlahnya kemungkinan seperti itu ya. Dijual lagi di Lapas. Kalau yang kemarin tuh 10,64 gram, taruhlah 10 gram, ada kemungkinan dijual," kata dia saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5).
"Jadi dia (Denis) kemungkinan diperalat oleh dua orang ini untuk memasukkan narkoba ke dalam," lanjut dia.
Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat Terancam Dicabut
Sebagai tindak lanjut, pihak lapas akan memasukkan nama Denis, Aldi, dan Dewa ke dalam register F, yakni buku catatan pelanggaran tata tertib narapidana.
Akibat pelanggaran tersebut, ketiganya berpotensi kehilangan sejumlah hak, termasuk remisi dan pembebasan bersyarat.
"Hak-haknya kita cabut sambil menunggu pengembangan dari pihak kepolisian," ucap Eris.
Sabu Disembunyikan di Dalam Dubur
Kasus ini terungkap setelah petugas lapas mengamankan Aditia yang kedapatan berusaha menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam dubur. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 13 paket sabu dengan total berat mencapai 10,64 gram.
Dalam pemeriksaan awal, Aditia mengaku diminta oleh Syahrul untuk membawa sabu tersebut ke dalam lapas. Ia dijanjikan upah sebesar Rp1 juta apabila berhasil menjalankan aksinya.
Sabu itu disebut akan diberikan kepada Denis, yang diketahui merupakan kakak dari Syahrul.
Polisi Dalami Asal Narkoba
Denis sendiri merupakan warga binaan pindahan dari Rutan Kebonwaru sejak Oktober 2025. Ia tengah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dalam kasus pencurian.
Sementara itu, asal-usul narkotika yang dibawa Aditia masih dalam proses pendalaman aparat kepolisian.
Saat ini, Aditia dan Syahrul telah diamankan dan akan diserahkan ke Polrestabes Bandung guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba tersebut.