Identitas Sopir Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, di Sebelahnya Duduk Perwira
Divisi Propam Polri telah menyelidiki tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Divisi Propam Polri telah menyelidiki tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden penabrakan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat berlangsungnya demonstrasi di DPR RI. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran berat dan sedang.
Kepala Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa terdapat dua kategori pelanggaran yang dikenakan kepada ketujuh anggota Brimob tersebut.
"Sampai hari ini, Akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli. Kami juga telah mengamati dan menganalisis video serta foto-foto di media sosial, termasuk surat visum et repertum dan dokumen pengamanan lainnya," ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Identitas Sopir dan Posisi Duduk Anggota Brimob di Dalam Rantis
Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dikenakan sanksi dengan kategori pelanggaran berat. Mereka terdiri dari Kompol Kosmas K Gae, yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan duduk di kursi depan sebelah kiri pengemudi, serta Bripka Rohmat, yang menjabat sebagai Basad Brimob Polda Metro Jaya dan berperan sebagai pengemudi rantis Barracuda 17713-VII.
Selain itu, lima anggota lainnya dari Brimob Polda Metro Jaya juga dikenakan kategori pelanggaran sedang karena mereka duduk di kursi belakang sebagai penumpang. Anggota tersebut adalah: Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, semuanya merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
"Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
"Kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," katanya.
Hasil Sidang Etik
Hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kompol K, yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang berada di sebelah kiri pengemudi.
Selain itu, Bripka R, yang merupakan driver rantis Barracuda 17713-VII dari Polda Metro Jaya, juga terlibat dalam pelanggaran tersebut. Di sisi lain, ada beberapa anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran sedang, yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya duduk di kursi belakang sebagai penumpang.
Jika terbukti bersalah dalam pelanggaran berat, Kompol K dan Bripka R dapat menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Untuk kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," katanya.