Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) telah mengumumkan hasil sementara dari investigasi yang dilakukan oleh Tim independen Pencari Fakta mengenai aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan pada Agustus hingga September 2025. Dalam laporan tersebut, terdapat tujuh aspek yang menjadi fokus dalam investigasi ini.
Aspek pertama mencakup peristiwa sebelum dan sesudah kejadian, serta faktor-faktor yang memicu aksi tersebut, termasuk pola dan dinamika kerusuhan dengan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, respons dari aparat, serta peran massa dan media sosial.
"Lingkup kedua meliputi perencanaan dan pengerahan aparat, rantai komando, strategi keamanan, negosiasi atau mediasi, serta perspektif aparat terhadap hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat," ujar Anis Hidayah selaku Ketua Komnas HAM dalam siaran pers yang diterima pada hari Minggu (21/9/2025).
Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa lingkup ketiga berfokus pada penggunaan kekuatan oleh aktor negara dan non-negara, yang mencakup penggunaan senjata api, gas air mata, bom molotov, water cannon, serta tindakan pemukulan; dengan mempertimbangkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
"Di lingkup keempat, LNHAM memetakan perlakuan terhadap demonstran dan tahanan, termasuk prosedur penangkapan, akses terhadap bantuan hukum, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, serta perlakuan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, dugaan penyiksaan, pelecehan, dan tindakan kekerasan lainnya," jelas Anis lebih lanjut.
Dalam lingkup poin kelima, Anis menjelaskan dampak dari peristiwa yang terjadi, mencakup jumlah korban tewas, mereka yang mengalami koma, serta luka-luka baik ringan maupun berat. Selain itu, dampak tersebut juga melibatkan trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, kerusakan pada harta benda, serta fasilitas umum yang terdampak. Anis menambahkan bahwa serangan digital seperti doxing dan intimidasi melalui media sosial juga terjadi terhadap lembaga pegiat HAM, pembela HAM, termasuk perempuan dan anak, serta pemengaruh (influencer). "Kerentanan berlapis yang dialami oleh perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok minoritas lainnya juga menjadi perhatian," tegasnya.
Selanjutnya, Anis menyebutkan bahwa poin keenam melibatkan respon dari berbagai pihak, termasuk korban, keluarga korban, aparat penegak hukum, serta keamanan. Respon ini juga mencakup pemerintah daerah hingga tingkat RT, fasilitas layanan kesehatan, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), organisasi internasional, dan media.
"Terakhir, akuntabilitas menjadi hal yang penting, mencakup mekanisme investigasi internal, peran lembaga independen, serta akses bagi korban, termasuk kelompok rentan, dalam proses pemulihan dan reparasi yang komprehensif," ungkap Anis. Ia memastikan bahwa tim telah melakukan peninjauan lapangan sejak peristiwa pertama kali terjadi pada 25 Agustus 2025.
Dalam dua minggu ke depan, tim akan melakukan pendalaman dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak berwenang, melakukan kunjungan lapangan, serta mengundang sejumlah pihak dan ahli untuk mengumpulkan informasi dan melakukan analisis terkait unjuk rasa serta kerusuhan yang terjadi pada Agustus hingga September 2025.
Sebagai informasi, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN HAM) didirikan pada 12 September 2025. Tim ini melibatkan enam lembaga, yaitu Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Advertisement