Data Satelit Ungkap Pagar Laut Mulai Dibangun di Era Jokowi, Beberkan Fakta-Fakta Penting
Terdapat pantauan data satelit yang mengungkap berbagai fakta mengejutkan mengenai pagar laut Tangerang.
Polemik keberadaan pagar laut 'misterius' yang membentang sejauh 30 kilometer di Banten mengundang respon berbagai pihak. Salah satunya Pakar Geospasial Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dia menyampaikan soal pantauan satelit di area pagar laut di Tangerang, Banten. Anggapan mengenai pagar laut yang menjadi pengendali abrasi disebutnya tak benar.
Sebab, pantauan satelit tersebut mengungkap jika area tersebut tergambar merupakan wilayah laut sejak dulu. Dari catatan, pagar laut pun mulai dibangun sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut ulasan selengkapnya.
Penelusuran Satelit
Pakar Geospasial Departemen Geodesi Fakultas Teknik UGM, Dr. I Made Andi Arsana turut angkat bicara soal pusaran konflik pagar laut yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Melansir dari laman resmi ugm.ac.id, Andi menyanggah soal klaim beberapa pihak yang mengungkap jika pagar laut dibangun sebagai pengendali abrasi. Sebab, dia beserta timnya menyampaikan, ada data pantauan satelit yang mengungkap hal sebaliknya.
Kajian yang dilakukannya itu menggambarkan jika area tersebut sejak puluhan tahun lalu memang merupakan perairan laut. Bahkan sejak tahun 1976, garis pantai masih berada ratusan meter jauh dari tepi yang saat ini tergambar.
Bahkan hingga tahun 1982, citra satelit masih menggambarkan jika area tersebut masih berupa perairan dan bukan tanah tenggelam selayaknya klaim yang beredar.
Andi menyampaikan kajiannya tersebut secara khusus dalam kegiatan Sekolah Wartawan, Kamis (30/1), yang bertajuk ‘Memetakan Sengkarut Pagar Laut’ yang digelar oleh Forum Wartawan Kampus Universitas Gadjah Mada (Fortakgama) di kampus UGM.
Lebih lanjut, Andi bersama tim kemudian mencari kepastian mengenai waktu pertama kalinya pagar laut berdiri. Dia mengungkap, pemagaran laut tersebut diperkirakan telah terjadi sejak bulan Mei tahun 2024 silam di era Presiden Jokowi.
Bahkan pada bulan Juni 2024, pagar laut terpantau dari data Sentinel 2 telah terpasang sejauh 6 kilometer dan terus memanjang hingga 7 kilometer pada bulan Juli 2024.
Langgar Hukum Internasional
Dalam keterangannya, Andi menyebut jika pihak-pihak yang menjadi sosok penting dalam proses pemagaran laut tersebut tidak memahami kebijakan pengelolaan tata ruang.
“Pemahaman terhadap kebijakan pengelolaan ruang sangat jelas tidak tampak karena pemagaran tidak sesuai dengan tata ruang dan zonasi pesisir dan laut Provinsi Banten,” ungkap Andi, demikian dikutip dari laman resmi ugm.ac.id, Minggu (2/2).
Dia pun menduga ada niatan dan tujuan khusus dari pemasangan pagar laut di pesisir utara Tangerang itu. Salah satunya yakni adanya indikasi usaha untuk mengubah area perairan laut menjadi daratan.
“Jadi sebetulnya pada kasus ini ada indikasi usaha konversi laut menjadi daratan dengan berbagai cara,” tambah Andi.
Andi turut menyayangkan adanya pagar laut misterius yang terpasang sejauh lebih dari 30 kilometer itu. Sebab, kehadiran pagar laut itu disebutnya telah melanggar hukum internasional atau UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).
“Berdasarkan hukum internasional, seharusnya di perairan itu tidak boleh ada hak milik (SHM) ataupun hak guna bangunan (HGB) karena privatisasi laut akan berdampak bagi masyarakat nelayan yang memanfaatkan laut sebagai ruang hidupnya,” ujarnya.
Pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir itu bahkan menjadi persoalan yang lebih pelik lantaran adanya sertifikat resmi. Dia menduga, para pihak yang seharusnya tak memberi izin itu ialah individu, badan hukum, swasta, hingga pemerintah sendiri.
“Yang perlu diingat adalah individu atau badan hukum seharusnya tidak boleh mengubah zona laut menjadi area reklamasi tanpa izin,” tegasnya.
Keberadaan Pagar Laut Terungkap
Sebelumnya, tim gabungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, hingga Polairud diketahui berhasil membongkar pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten sejak Rabu (21/1) silam.
Per Selasa (28/1) lalu, petugas gabungan dilaporkan telah membongkar lebih dari 18 kilometer pagar laut di wilayah utara Kabupaten Tangerang. Setiap harinya, ada target pembongkaran yang ditetapkan yakni antara kisaran 3,5 hingga 5 kilometer.
Pembongkaran ini dilakukan karena keberadaan pagar laut dirasakan langsung dan sangat merugikan bagi nelayan di wilayah tersebut. Dengan adanya pembongkaran pagar laut, mampu memberikan akses berlayar bagi nelayan di pesisir Tangerang.
Tindakan tegas ini tak lain merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat di pesisir Kabupaten Tangerang yang dihebohkan dengan adanya pagar laut berbahan bambu. Disinyalir, pagar itu terbentang hingga 30,16 kilometer dan mencakup enam kecamatan hingga 16 desa di Kabupaten Tangerang.
Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, khawatir dengan mata pencahariannya. Selain telah menutup akses para nelayan, pagar juga melenyapkan ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai kepemilikan secara menyeluruh dari 236 HGB yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN di area pagar laut.