Penandaan APBD 2027: Kemendagri Perkuat Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Ini khususnya dalam mendukung ketahanan pangan sebagai salah satu agenda strategis pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027.
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Jumat (26/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemendagri memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah dengan prioritas pembangunan nasional. Ini khususnya dalam mendukung ketahanan pangan sebagai salah satu agenda strategis pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Agus Fatoni menegaskan, penandaan merupakan instrumen penting untuk memastikan dukungan pemerintah daerah (Pemda) terhadap program prioritas nasional. Hal ini khususnya ketahanan pangan, serta pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) di bidang pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik.
"Penandaan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat," ujar Fatoni pada forum yang diikuti secara luring maupun daring oleh Pemda dari seluruh Indonesia tersebut.
Menurut Fatoni, ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan. Namun, urusan ini juga menyangkut keterjangkauan, distribusi, kualitas konsumsi, hingga keberlanjutan sistem pangan daerah. Karena itu, dukungan Pemda sangat penting melalui program dan kegiatan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Ia mengatakan, Penandaan Ketahanan Pangan TA 2027 disusun untuk mendukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
"Melalui mekanisme penandaan, Pemda dapat mengidentifikasi dan memastikan bahwa alokasi anggaran yang disusun benar-benar mendukung peningkatan produksi pangan, penguatan infrastruktur pertanian, pengendalian inflasi pangan, pengembangan cadangan pangan daerah, peningkatan kesejahteraan petani, serta penguatan rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Ketahanan Pangan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Fatoni menjelaskan, penguatan ketahanan pangan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, dukungan program dan anggaran daerah perlu dirancang secara efektif, terukur, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kemandirian pangan serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Rikie menjelaskan, penandaan berfungsi sebagai jembatan antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Melalui mekanisme ini, Pemda dapat mengidentifikasi, mengukur, dan memastikan bahwa program serta kegiatan yang direncanakan benar-benar mendukung prioritas nasional dan memenuhi ketentuan belanja wajib.
"Penandaan bukan sekadar proses administratif, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih terarah, terukur, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," kata Rikie.