Daftar 'Klasemen' Kasus Korupsi Kakap di Indonesia, Siapa Paling Banyak Maling Duit Negara?
Kasus korupsi besar di Indonesia telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Kasus korupsi petinggi Pertamina Patra Niaga menghebohkan publik. Sebabnya, nilai korupsinya tak main-main.
Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang bisa berdampak besar terhadap banyak hal. Mulai dari perekonomian negara, kesejahteraan warga, pemenuhan HAM, hingga akses terhadap kebutuhan dasar warga negara.
Ironisnya, jumlah kasus korupsi di Indonesia tidak pernah hilang. Kasus korupsi bernilai fantastis kerap terjadi di Indonsia. Skandal ini melibatkan berbagai sektor, mulai dari pertambangan hingga pengelolaan keuangan negara.
Kerugian yang fantastis menimbulkan pertanyaan serius tentang lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Berikut beberapa skandal mega korupsi yang pernah terjadi di tanah air dan rugikan negara ratusan triliun. Simak ulasannya:
Kasus Mega Korupsi di Indonesia
Korupsi PT Pertamina
Praktik mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tengah ramai jadi sorotan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap fakta terbaru mengenai jumlah kerugian negara akibat kasus ini.
"Rp190 triliun itu satu tahun, itu saja. Jadi nanti pelaksanaannya ini 5 tahun. Dari tahun 2018 sampai 2023. 5 tahun. Silakan aja hitung berapa," kata Jaksa Agung kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Jika dihitung secara kasar, total kerugian selama periode 2018-2023 mencapai angka yang sangat fantastis yakni Rp968,5 triliun. Namun demikian, angka ini masih bersifat sementara dan bisa bertambah karena investigasi masih berlangsung.
Skandal korupsi yang melibatkan para petinggi PT Pertamina itu pun menambah daftar panjang kasus mega korupsi dengan kerugian fantastis yang pernah terjadi di Indonesia. Berikut beberapa kasus korupsi besar yang pernah terjadi:
Korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat membongkar dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 pada tahun 2024 lalu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut mencapai Rp 300 triliun. Total jumlah kerugian itu adalah hasil kalkulasi dari berbagai aspek.
Seperti kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai prosedur sudah merugikan negara sebesar Rp 2,28 triliun. Kemudian, pembayaran atas bijih timah dari tambang timah ilegal merugikan negara sebesar Rp 26,6 triliun.
Sementara kerugian dari sisi ekologi dan biaya pemulihannya mencapai Rp 271 triliun. Sebanyak 22 orang pun sudah ditetapkan sebagai tersangkan. Salah satunya ialah suami artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Skandal BLBI
Salah satu skandal korupsi yang pernah mengegerkan adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2000 menyebutkan, kerugian negara dari kasus BLBI mencapai Rp 138,4 triliun. Sementara BPKP mencatat kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 106 triliun.
Kasus ini bermula saat Bank Indonesia (BI) memberikan pinjaman kepada bank-bank yang mengalami masalah akibat krisis moneter. Pada Desember 1998, BI mendistribusikan dana bantuan sebesar Rp 147,4 triliun kepada 48 bank, tetapi justru diselewengkan oleh para penerimanya.
Penyerobotan Lahan untuk Sawit Grup Duta Palma
Kasus penggunaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh Grup Duta Palma selama 2003-2022 merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun.
Angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun. Pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan untuk kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39 triliun.
Pengolahan Kondensat Ilegal TPPI
Kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) juga sempat menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negaranya.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.
Dana Pensiun PT Asabri
Permasalahan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi salah satu kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar, yaitu mencapai Rp 22,78 triliun. Praktik korupsi ini terjadi pada periode tahun 2012 hingga 201.
Dalam skandal tersebut, Kejagung menetapkan delapan tersangka. Dua di antaranya, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejaksaan Agung juga mengungkap kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya yang diberikan pada periode 2021-2022.
Total kerugiannya mencapai Rp 20 triliun. Angka tersebut terdiri dari kerugian negara sekitar Rp 6 triliun, kerugian perekonomian sebesar Rp 12 triliun, dan illegal gains sekitar Rp 2 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.
PT Asuransi Jiwasraya
Enam orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019 didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Total kerugian negara akibat pengadaan pesawat itu senilai USD 609 juta atau jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun.
Korupsi Proyek BTS 4G
Mantan Menteri Kominfo Johnny Plate juga dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G. Jaksa menyebut Johnny terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau orang lain.
Korupsi pengadaan BTS 4G itu disebut telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Johnny disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.