2 Pria Nekat Rampok Konter HP Bersenjatakan Pistol Plastik Mainan, Begini Nasibnya Kini
Keduanya berinisial RP (33) warga Semarang, Jawa Tengah dan AG (27) warga Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Polisi menangkap dua orang pelaku perampokan dan penodongan di sebuah konter handphone di kawasan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Dari kedua pelaku polisi mengamankan pistol mainan yang dipakai untuk mengancam karyawati di konter tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi mengatakan dua pelaku yang ditangkap ini berinisial RP (33) warga Semarang, Jawa Tengah dan AG (27) warga Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Gandung menerangkan pencurian disertai penodongan ini terjadi pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 14.42 di konter handphone bernama Prista Cell yang beralamatkan di Jalan Kresna nomor 10, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Peristiwa berawal saat kedua pelaku datang ke konter dengan mengendarai sepeda motor. Salah seorang pelaku turun untuk menanyakan headset bluetooth kepada penjaga konter," kata Gandung dalam keterangannya, Senin (13/10).
"Usai mengamati situasi dan dirasa aman. Pelaku itu mengeluarkan benda yang menyerupai senjata api laras pendek atau pistol dari dalam saku celananya," sambung Gandung.
Gandung menceritakan pelaku kemudian menodongkan pistol itu ke penjaga konter. Pelaku juga berusaha merebut handphone milik penjaga konter.
Pelaku kemudian berhasil merampas handphone Oppo A83 seharga Rp1,6 juta dari penjaga konter. Setelahnya pelaku kemudian melarikan diri dengan pelaku lainnya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna abu-abu kecoklatan.
Usai pelaku melarikan diri, korban pun menghubungi petugas kepolisian. Gandung merinci tak lama pasca kejadian petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV.
"Dari hasil analisis pada rekaman CCTV, petugas kemudian mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang dipakai saat beraksi. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran pada pelaku," terang Gandung.
"Petugas kemudian menangkap pelaku berinisial AG. AG mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya saat mencuri adalah pelaku berinisial RP," lanjut Gandung.
Gandung membeberkan petugas pun kemudian menangkap RP dan saat digeledah menemukan pistol mainan yang dipakai untuk menodong dan mencuri.
"Saat digeledah, pelaku RP membawa satu pucuk pistol mainan dari bahan plastik tanpa amunisi di bagian depan celana. Petugas juga menemukan handphone milik korban berada di dalam tas yang dibawa pelaku AG," ungkap Gandung.
Gandung menambahkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Barang bukti ini berupa pistol mainan yang dipakai menodong, pakaian pelaku saat beraksi, handphone milik korban dan sebuah sepeda motor yang dipakai oleh dua pelaku saat melakukan kejahatan.
"Keduanya dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Pasal 365 KUHP atau Pasal 363 KUHP," tutup Gandung.