Tiga pelaku pencurian rumah juragan kelontong di Desa Kedungwinong Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati terungkap.
Modus pelaku mengancam korban dengan senjata api (senpi) mainan korek api untuk bisa mendapatkan uang Rp261 juta milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, dari hasil pengusutan yang dilakukan personelnya aksi perampokan di Desa Kedungwinong ternyata sangat rapi.
Seperti film perampokan hollywood, berjudul den of thieves, pelaku merancang sedemikian rapi aksinya.
Advertisement
Melibatkan salah satu tetangga korban berinisial BW. Aksi kejahatan sudah disusun hingga berbulan-bulan.
"Otak pelaku perampokan BW tetangga satu desa korban. Dia merencanakan upaya perampokan satu dua bulan sebelumnya. Jadi dia sudah memonitor transaksi keuangan dari korban. Termasuk mengecek kapan (korban) menyimpan uangnya, kapan mengirimkan hasil penjualan ke distributornya," kata Subagio di Polda Jateng, Rabu (12/2).
Untuk melancarkan aksi perampokan, BW mempunyai tugas menggambar atau memantau lokasi rumah korban dan dua pelaku FR dan AK merangsek masuk rumah dengan memadamkan sekring listrik.
"Jadi FR berjaga depan rumah. Lalu BW dan AK mendobraknya pintu sembari mematikan sekring listrik," jelasnya.
Advertisement
Korban yang sedang tidur langsung diancam pakai senjata api dan golok pada selasa (12/1) dini hari. Namun, korban dan anaknya melawan sampai mengalami luka dan mengikat korban dan melontarkan ancaman.
"Kowe pilih bondo opo nyowo (pilih barang apa nyawa) dan meminta kunci lemari uang Rp261 juta," tuturnya.
Korban yang takut akhirnya menyerahkan kunci lemari kepada pelaku. Selepas mengancam korban, pelaku menggondol uang tunai Rp261 juta dan i Phone 11.
"Selepas itu (mereka) mengambil uang Rp261 juta dan i Phone 11 dan langsung kabur. Dari hasil penyidikan di lapangan Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap jejak pelaku. Dan dilakukan penangkapan," tegasnya.
Advertisement
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain ada gunting besi, pistol korek api mainan yang dipakai merampok, motor Supra, N-Max, cincin emas dan liontin, baju, dan uang tunai Rp27 juta.
Polisi belum menjelaskan secara rinci kemana uang hasil rampokan juragan Sukolilo tersebut.
Akibat aksinya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tutupnya.