Menteri Meutya Diminta Tegas Terapkan Keadilan antara WhatsApp Cs dan Operator Telekomunikasi
MASTEL mengingatkan adanya peraturan yang menyebutkan tidak adanya diskriminasi layanan telekomunikasi.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Sarwoto Atmosutarno buka suara terkait Whatsapp Call dan video dibantah akan dibatasi pemerintah.
Kata Sarwoto, relasi antara penyedia layanan Over The Top (OTT) seperti Whatsapp dan operator telekomunikasi sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
“Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Postelsiar dinyatakan jelas bahwa Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 11 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021,” ujar dia dalam keterangan persnya, Selasa (22/7).
Harusnya, lanjut dia, dengan adanya aturan ini memberikan dasar hukum bagi penyelenggara telekomunikasi untuk mendorong Pemerintah merealisasikan diterapkannya prinsip-prinsip keadilan tersebut.
"Namun, hingga kini, prinsip-prinsip tersebut belum dan sulit diterapkan karena tekanan kepentingan para pelaku OTT bernaung di bawah yurisdiksi hukum yang tidak terjangkau hukum dan regulasi Indonesia," kata dia.
Sementara itu, penyedia OTT telah merasakan manfaatnya yang sangat besar, sedangkan penyelenggara jaringan telekomunikasinya menanggung beban dominasi trafik OTT. Apalagi bila dibandingkan antara penyelenggara OTT dan operator seluler terlihat adanya diskriminasi pada kewajiban menanggung beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan beban biaya pemeliharaan jaringan dan beban akuisi pengguna.
“Yang kami sampaikan kepada Komdigi adalah pentingnya implementasi regulasi yang telah dituangkan dalam PP Postelsiar tersebut. Bukan berarti kami mendorong pembatasan layanan. Justru kami berharap pemerintah mengambil peran aktif dalam memberlakukan prinsip-prinsip keadilan, kewajaran dan non-diskriminasi terhadap pihak-pihak terkait, serta perlu mengedukasi masyarakat, agar penataan ekosistem digital ke depan berjalan adil, sehat, dan berkelanjutan,” tambahnya.
MASTEL mengapresiasi sikap Menkomdigi yang meluruskan informasi keliru di publik dan menegaskan bahwa belum ada pembahasan kebijakan pembatasan dalam forum resmi kementerian.
"Namun demikian, kami berharap agar Kemenkomdigi bersama asosiasi dapat mengkaji lebih lanjut isu OTT ini secara menyeluruh, mendorong dan memediasi keterbukaan dan kerja sama OTT dengan Operator Telekomunikasi, karena menyangkut keberlangsungan industri telekomunikasi," jelas Sarwoto.