Pemerintah Indonesia tengah menggodok regulasi baru yang akan mengatur filtrasi konten pada platform Over-the-Top (OTT) layanan video streaming. Inisiatif ini muncul seiring dengan pertumbuhan pesat konsumsi video digital di masyarakat. Lembaga Sensor Film (LSF) menyatakan bahwa aturan ini merupakan bagian dari Omnibus Law Kebudayaan yang mencakup Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dan Undang-Undang Cagar Budaya.
Ketua LSF, Naswardi, menyoroti ketidakseimbangan pengawasan konten antara bioskop, televisi, dan platform OTT. Saat ini, mekanisme kurasi dan filtrasi konten film di OTT belum terimplementasi secara eksplisit, berbeda dengan regulasi ketat yang berlaku untuk bioskop dan TV. Kondisi ini menyebabkan konten di OTT mungkin tidak terklasifikasi dengan baik sesuai kebutuhan penonton.
Harapan besar disematkan pada aturan baru ini untuk menciptakan kesetaraan dalam mekanisme filtrasi konten di semua media penayangan. Langkah ini juga didasari oleh masukan dan keinginan kuat dari masyarakat Indonesia yang menginginkan adanya pengawasan konten di layanan video streaming. Survei terbaru LSF menunjukkan bahwa publik mendukung adanya mekanisme sensor untuk konten-konten digital.
Advertisement
Advertisement
Kesenjangan Aturan dan Kebutuhan Filtrasi Konten OTT
Aturan yang berlaku di Indonesia saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, secara eksplisit mewajibkan filtrasi konten untuk film yang akan tayang di bioskop dan televisi. Namun, ketentuan serupa tidak berlaku secara eksplisit untuk konten yang ditayangkan melalui platform OTT video streaming. Kesenjangan regulasi ini menjadi perhatian utama pemerintah dan LSF.
Naswardi menjelaskan, "Saat ini OTT tidak ada mekanisme untuk kurasi dan filtrasi konten filmnya, dan di hilirnya juga pengawasannya kurang. Jadi tidak ada keseimbangan antara filtrasi di bioskop, TV, dan OTT. OTT dilonggarkan tapi untuk bioskop dan TV itu ketat." Pernyataan ini menegaskan urgensi perbaikan aturan agar mekanisme filtrasi yang sudah diterapkan di bioskop dan TV dapat diterapkan pula pada setiap platform OTT video streaming yang beroperasi di Indonesia.
Perbaikan aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua konten yang disajikan kepada publik, terlepas dari platform penayangannya, telah melalui proses kurasi yang sesuai. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari konten yang tidak sesuai dengan usia atau norma yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Desakan Publik dan Pertumbuhan Pesat Platform OTT
Penyusunan aturan baru untuk filtrasi konten di platform OTT video streaming tidak hanya didorong oleh inisiatif pemerintah, tetapi juga oleh desakan kuat dari masyarakat. Berdasarkan studi dan survei persepsi publik yang dilakukan LSF pada tahun 2024, terungkap bahwa masyarakat sangat berkeinginan agar konten-konten di OTT juga difiltrasi. Tujuannya adalah agar setiap konten dapat menyasar target penonton yang sesuai dan bertanggung jawab.
"Jadi memang ada masukan dari publik khususnya melalui penelitian yang dilakukan oleh LSF. Masyarakat lewat survei menginginkan bahwa platform OTT video on demand itu nantinya dikurasi atau difiltrasi. dan salah satu usulannya itu melalui sensor," ujar Naswardi. Permintaan ini menunjukkan kesadaran publik akan pentingnya pengawasan konten di era digital.
Pentingnya pengaturan filtrasi konten di layanan OTT video streaming juga mengacu pada pertumbuhan pesat platform ini di Indonesia. Survei "Tracking Over The Top (OTT) Market Habit" oleh Populix pada tahun 2024 menunjukkan bahwa menonton konten di OTT telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Data survei menunjukkan:
Advertisement
- 33 persen responden menonton OTT setiap hari.
- 20 persen menonton 2-3 kali per minggu.
- 18 persen menonton 4-5 kali per minggu.
- 12 persen menonton lebih dari 5 kali per minggu.
YouTube dan Netflix masih menjadi platform OTT paling populer, sementara Vidio, Disney+, Viu, dan WeTV juga semakin diminati. Dengan penetrasi yang tinggi dan konsumsi yang intensif, regulasi filtrasi konten menjadi krusial untuk menjaga kualitas dan kesesuaian tayangan bagi semua kalangan.
Sumber: AntaraNews
Advertisement