OJK Sulteng Tangani 1.195 Layanan Konsumen hingga Maret 2026, Fintech Dominasi Pengaduan

Kantor OJK Sulawesi Tengah telah menyelesaikan 1.195 Layanan Konsumen pada periode Januari-Maret 2026, dengan sektor fintech menjadi yang paling banyak dilaporkan. Simak detail penanganan dan upaya pengawasan keuangan ilegal oleh OJK Sulteng.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
OJK Sulteng Tangani 1.195 Layanan Konsumen hingga Maret 2026, Fintech Dominasi Pengaduan
Kantor OJK Sulawesi Tengah telah menyelesaikan 1.195 Layanan Konsumen pada periode Januari-Maret 2026, dengan sektor fintech menjadi yang paling banyak dilaporkan. Simak detail penanganan dan upaya pengawasan keuangan ilegal oleh OJK Sulteng. (AntaraNews)

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat penanganan signifikan terhadap berbagai keluhan dan permintaan informasi dari masyarakat. Selama periode Januari hingga Maret 2026, OJK Sulteng telah menerima dan menyelesaikan total 1.195 layanan konsumen.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa seluruh pengaduan yang masuk telah berhasil diselesaikan. Penanganan ini mencerminkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah tersebut.

Data menunjukkan bahwa layanan konsumen ini didominasi oleh aduan terkait sektor teknologi finansial (fintech), perbankan, dan perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga aktif dalam memberikan layanan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan memerangi aktivitas keuangan ilegal.

Dari total 1.195 layanan konsumen yang diterima OJK Sulteng pada awal tahun 2026, sektor teknologi finansial (fintech) menjadi penyumbang terbesar. Sebanyak 353 layanan berasal dari sektor fintech, menunjukkan tingginya interaksi masyarakat dengan layanan keuangan digital serta potensi permasalahan yang menyertainya.

Sektor perbankan menyusul dengan 294 layanan, sementara perusahaan pembiayaan mencatat 250 layanan konsumen. Angka ini mengindikasikan bahwa kedua sektor tradisional ini masih menjadi fokus perhatian penting bagi konsumen di Sulawesi Tengah.

Selain itu, OJK Sulteng juga menerima layanan dari sektor asuransi sebanyak sembilan, pegadaian dua, dan pasar modal dua layanan. Terdapat pula sembilan layanan yang berkaitan dengan sektor non-lembaga jasa keuangan, melengkapi spektrum aduan yang ditangani.

Di samping penanganan pengaduan, OJK Sulawesi Tengah juga memfasilitasi 6.358 layanan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam periode yang sama. Layanan SLIK ini krusial untuk membantu masyarakat mengakses data perkreditan mereka secara transparan.

OJK Sulawesi Tengah terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan dan tidak berizin.

Selama Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI di Sulteng menerima 20 laporan terkait dugaan investasi ilegal. Selain itu, terdapat tiga laporan pinjaman daring ilegal dan satu laporan gadai ilegal yang juga ditindaklanjuti.

Modus investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, investasi pertanian dan perkebunan, serta arisan daring. Penawaran investasi yang menduplikasi izin resmi dan penawaran pendanaan fiktif juga menjadi perhatian utama Satgas PASTI.

Laporan-laporan ini menunjukkan kerentanan masyarakat terhadap janji keuntungan yang tidak realistis. Satgas PASTI berupaya keras untuk mengidentifikasi dan menghentikan praktik-praktik penipuan ini demi menjaga integritas sektor keuangan.

Dalam penanganan gadai ilegal, Satgas PASTI mengambil langkah-langkah komprehensif. Ini termasuk pendataan dan identifikasi usaha, pemanggilan untuk klarifikasi, serta permintaan penghentian kegiatan hingga izin diterbitkan.

Apabila diperlukan, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan rekening yang digunakan untuk menawarkan layanan ilegal. Tindakan tegas ini bertujuan untuk memutus rantai operasional entitas ilegal.

Pada 18 Juni 2026, Satgas PASTI Sulawesi Tengah telah menggelar rapat koordinasi penting. Rapat ini melibatkan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, serta anggota Satgas PASTI lainnya, untuk menertibkan usaha pegadaian ilegal yang beroperasi tanpa izin OJK.

Menyikapi maraknya aktivitas keuangan ilegal, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga maupun produk keuangan sebelum bertransaksi. Verifikasi ini penting guna menghindari potensi kerugian akibat penipuan atau aktivitas yang tidak sah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi